Masker

Sanksi Masker Diberlakukan, Ini 12 Wilayah Wajib Masker di Kota Ternate

Kepala Pelaksana Operasional Covid-19, Kota Ternate Arif Gani || Foto: Qra/Hpost

Ternate, Hpost - Mulai 1 September 2020 penerapan sanksi denda masker mulai diberlakukan. Sebanyak 12 titik yang ada di kota Ternate akan menjadi pusat pemeriksaan petugas terhadap warga yang melakukan aktivitas di jalan tanpa masker.

Ketua Pengendalian dan operasi percepatan penanganan Covid 19 kota Ternate, Arif Gani menyebutkan bahwa besok sanksi berupa denda mulai dilakukan dengan melibatkan Satuan gabungan TNI-Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), BP2RD, dan BPRS Bahari Berkesan.

Arif menyebutkan untuk area yang akan dijadikan tempat razia yakni sesuai yang sudah disosialisasikan sejak 1 minggu ini. Antara lain Pelabuhan Speedboat Dufa-Dufa, Pasar Dufa-Dufa, Depan lapangan Salero, Dodoku Ali, Pasar Higenis, Jatiland mall, Taman Nukila, Pelabuhan Ahmad Yani, Pasar Kota Baru, Pelabuhan Armada Semut, Pelabuhan Bastiong dan Pasar Bastiong.

"Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi selama 1 minggu oleh tim gabungan kan, nah mulai besok 1 September 2020 sanksi denda mulai berlaku, jadi nanti ada blanko seperti blanko tilang, nantinya yang tidak menggunakan masker akan dirazia," jelasnya.

Arif mengatakan jika kedapatan warga tidak menggunakan masker dijalan, maka petugas langsung menindak, namun meski ada penindakan, tapi ini dilakukan berdasarkan tahapan sanksi mulai dari teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan cepat, lalu mengisi blanko denda, "pungkas Arif.

Untuk pembayaran saksi denda tersebut, bisa dilakukan dengan mengisi blanko denda yang sudah disiapkan oleh petugas kemudian dibayar langsung ke BP2RD.

"Sanksi denda nanti diisi blanko denda dan nanti dibayarkan ke BP2RD, tapi meski begitu kan ada tahapannya juga. Mulai dari teguran namun karena ini sudah pernah disosialisasikan makanya besok kita langsung lakukan pemeriksaan," tandas Arif

Penulis: Qra
Editor: Firjal

Baca Juga