KPUD Halmahera Barat Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Empat Bapaslon

Jailolo, Hpost - Komisi Pemilihan Umum Daerah Halmahera Barat (KPUD Halbar) telah menyatakan dokumen persyaratan pencalonan dari 4 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) diterima dan dinyatakan lengkap. Keempat calon kepala daerah itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Empat Bapaslon yang telah diterima dan dinyatakan lengkap dokumennya oleh KPUD Halbar yaitu Bapaslon Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI), James Uang-Djufri Muhammad (JUJUR), Zakir Mando-Pdt. Alpinus K. Pay (Zaman-Pay), dan Denny Palar-Ikhsan Hi.Husain (Desain).

Ketua KPUD Halbar Miftahuddin Yusup saat menggelar konferensi pers 6 September 2020 tadi di hadapan awak media menyatakan pendaftaran Bapaslon dari Tanggal 4 sampai 6 September dan pada hari terakhir tadi pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 Wit, dini hari nanti.

Ia juga menyatakan untuk tahapan selanjutnya nantinya pihaknya lakukan tes kesehatan pada Bapaslon yang dipusatkan di RSUD Hasan Boesorie Ternate yang dilaksanakan selama 7 hari kedepan.

"Selama 7 hari tersebut terhitung dari tanggal 4 September kemarin dan efektif nya pemberitahuan yang kami peroleh dari Direktur RSUD Chasan Boesorie Ternate paling cepat mereka akan jadwal kan dari 7 sampai 11 September," ujarnya

Ia juga menyebutkan jadi kurang lebih 5 hari akan difokuskan pemeriksaan kesehatan di Ternate untuk 4 Bapaslon yang sudah mendaftar dan untuk KPU sendiri telah menyatakan memenuhi syarat pencalonan dan calon yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk oleh KPU nanti diserahkan secara individu.

"Dalam pemeriksaan kesehatan ini ada tiga jenis yang kita periksa soal kesehatan Jasmani dan rohani, psikologi dan Narkotika oleh BNN,” cetusnya.

Sebelum memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan para Bapaslon nanti dilakukan tes PCR atau Swab dan dari hasil tersebut pihaknya mencari tahu apakah yang bersangkutan terindikasi covid19 atau tidak misalnya dalam pemeriksaan yang bersangkutan terjangkit maka akan dikarantina selama 10 hari.

"Jika dia telah sembuh dalam kurun waktu 10 hari tersebut maka yang bersangkutan bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tutupnya.

Penulis: Ari
Editor: Firjal

Baca Juga