Data Pemilih
12.719 Jiwa di Halmahera Barat Terdata Tidak Memenuhi Syarat

Jailolo, Hpost – KPU Halmahera Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 78.897 jiwa. Sebanyak 12.719 jiwa tercatat tidak memenuhi Syarat (TMS) dan tersebar di 8 Kecamatan.
Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Selasa 8 September 2020 malam.
Dalam rapat yang dilangsungkan di ruang pleno KPU Halbar di Desa Hoku-Hoku Kie Kecamatan Jailolo dipimpin oleh Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusuf yang didampingi seluruh Komisioner KPU, dan dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu, perwakilan partai politik dan Anggota PPK se-Halbar.
"Jadi hari ini kita lanjutkan pada tingkat Kabupaten, namun penyampaian hasil per Kecamatan akan disampaikan secara langsung oleh masing-masing Ketua PPK se-Halbar," ungkap Ketua KPU Halbar, Miftahudin saat sambutan sekaligus membuka rapat pleno.
Sementara Itu, Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad usai rapat pleno, mengakui terkait dengan jumlah pemilih berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Halbar sebesar 91.616 jiwa itu dinilai tidak wajar.
"Namun berdasarkan pada rapat rekapitulasi ini terdapat sebanyak 12.917 jiwa yang tersebar di semua Kecamatan se - Halbar, itu angka pemilih yang masih wajar ketimbang sebelumnya,” katanya.
Komentar