Covid-19

Horeee!!! Bepergian Keluar Daerah Tidak Perlu Rapit dan Swab Test

Kepala Pelaksana Operasional Covid-19, Kota Ternate Arif Gani || Foto: Qra/Hpost

Ternate, Hpost - Kementerian Kesehatan secara resmi telah mencabut aturan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan dan menggantikannya dengan ukur suhu tubuh, secara otomatis hal tersebut juga berlaku di kota Ternate.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites dan penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Ketua Pengendalian dan operasi percepatan penanganan Covid 19 kota Ternate, Arif Gani ketika dikonfirmasi, Rabu 9 September 2020 terkait SK tersebut mengaku kota Ternate juga akan diberlakukan sesuai yang tertuang pada SK Kemenkes.

Menurutnya, ini merupakan kebijakan nasional, sehingga daerah pun akan tetap melaksanakan hal itu.

"Itukan hanya untuk orang perjalanan,  yang artinya hanya perlu scan suhu tubuh saja sudah cukup dan kalau memang suhu badannya diatas 37 derajat celsius maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan perjalanan," jelas Arif.

Gugus Tugas tetap akan menyesuaikan dengan keputusan Kemenkes karena pada halaman 35 surat keputusan itu disebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.

Untuk Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Untuk melacak kasus Covid-19 di pintu masuk atau perbatasan

Penulis: Qra
Editor: Firjal

Baca Juga