Pilbup Halut

Akademisi Tegaskan KPUD Harus Diskualifikasi Petahana Bupati Halmahera Utara

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu || Foto: Layank

Tobelo, Hpost - Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu menegaskan, KPUD Halmahera Utara harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan mendiskualifikasi Calon Bupati Petahana, Frans Manery. Rekomendasi Bawaslu itu bersifat wajib untuk dilaksanakan KPUD.

Sebelumnya, Calon Petahana Bupati Halmahera Utara Frans Manery terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10  tahun 2016.

“Terkait itu KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dalam ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 telah dibuktikan oleh Bawaslu harus didiskualifikasi oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelas Dade sapaan akrab Abdul Kadir, kepada Halmaherapost.com Senin 21 September 2020,

Menurut kandidat doktor Hukum Universitas Islam Indonesia itu, rekomendasi Bawaslu tersebut berifat wajib untuk dilaksanakan oleh KPU. Sebab, hasil kesimpulan Bawaslu berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan sejumlah pihak termasuk Frans Manery.

Baca juga: Diduga Ancam Warga Loloda, Bupati Frans Manery Dilaporkan ke Bawaslu
Baca juga: Dugaan Unsur Pidana Penghinaan, Paguyuban Kerajaan Loloda Kecam Pernyataan Bupati
Baca juga: Diskualifikasi Petahana Halmahera Utara Menunggu Eksekusi KPU

“Dan ketentuan dalam pasal itu konsekuensinya yang bersangkutan harus didiskualifikasi tidak boleh tidak, tentang diskualifikasi itu sifatnya imperatif bagi KPU untuk melaksanakan rekomendasi tidak bisa tidak,” tegasnya.

Abdul Kadir lantas menyinggung pernyataan KPU yang mengaku masih mengkaji rekomendasi Bawaslu. Bagi Abdul Kadir, pernyataan KPU bisa berdampak hukum karena norma dalam pasal tersebut menegaskan petahana yang terbukti melakukan pelanggaran 71 ayat 3 harus diskualifikasi sebagaimana ketentuannya ayat 5.

”Langkah petahana yang didiskualifikasi KPU (bisa) melakukan sengketa administrasi ke Bawaslu setempat dan itu sengketa normal saja nanti ujungnya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), kalau misalnya proses ini terjadi,” paparnya.

Penulis: Red

Baca Juga