Bawaslu Halsel
Pleno Dinilai Janggal, Tim Humanis Ajukan Perbaikan kepada Bawaslu Halmahera Selatan

Bacan, Hpost - Kamis 1 Oktober 2020, Tim Hukum pasangan Calon Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksi dan La Ode Arfan (Hello-Humanis), mengajukan perbaikan permohonan kepada Bawaslu Halmahera Selatan, atas hasil pleno pada Senin 28 September 2020 kemarin.
Dalam pleno Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen sebagaimana perintah norma pasal 22 ayat 2 Perbawaslu No. 2 tahun 2020, yakni verifikasi kelengkapan dokumen secara formil dan materil.
Berdasarkan berita acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu Halsel menyatakan bahwa ada perbaikan atas kelengkapan jenis dokumen pertama, permohonan pemohon penjelasan unsur kerugian langsung. Kedua, objek sengketa tidak lengkap. Atas berita acara tersebut
“Menurut kami ada terdapat kejanggalan, yang pertama Bawaslu Halsel menyatakan pada poin pertama dokumen lengkap tetapi tidak perlu perbaikan terhadap penjelasan unsur kerugian langsung dan kami telah menjelaskan atau menarasikan unsur kerugian langsung,” papar Iskandar Joisangadji selaku ketua tim kuasa hukum, kepada Halmaherapost.com, usai mengajukan permohonan, Kamis 1 Oktober 2020, di Ternate.
Baca Juga:
Soal Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati, Bawaslu Halmahera Selatan Diminta Verifikasi
Usman Sidik Dilaporkan ke Polda Malut dalam Dugaan Pemalsuan Ijazah
Soal Dugaan Ijazah Palsu, Kadikbud Malut Hadiri Panggilan Ditreskrimum Polda Malut
Sebelumnya, Menurut Iskandar, permasalahan terkait verifikasi atas salah satu syarat calon, dalam hal ini ijazah atau STTB milik pasangan calon, bukanlah harus dilihat sebagai pemalsuan dokumen yang berujung pada dimensi hukum pidana, tetapi harus didudukkan sebagai suatu permasalahan administrasi (administrasi hukum pemilu).
Iskandar menjelaskan, unsur kerugian langsung sebagaimana dalam Perbawaslu tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan frasa kerugian langsung.
“Olehnya itu, menurut kami jangan ditafsir sendiri, atau se-enaknya dewe,” katanya.
Baca Juga:
Soal Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati, Bawaslu Halmahera Selatan Diminta Verifikasi
Kedua, menurut Iskandar, pada poin ketiga berita acara verifikasi bawaslu menyatakan objek sengketa tidak lengkap tetapi jumlah rangkap lengkap. Artinya dari aspek dokumennya lengkap tapi secara materil tidak lengkap karena tak berkaitan dengan kerugian langsung.
“Ini agak aneh di satu sisi meminta penjelasan, tetapi di sisi yang lain ada kesannya sudah menyimpulkan bahwa objek sengketa tidak berkaitan dengan kerugian langsung,” urainya.
Sekadar untuk diketahui objek sengketa itu lahir atas pengumuman hasil verifikasi tertanggal 14 september 2020.
Iskandar bilang, jika ditarik hingga awal pendaftaran paslon, maka dapat dibuktikan kejanggalan secara administratif.
“Ini materi inti kami tapi kami sudah sedikit membuka ke publik, sebenarnya kami tidak mau biarlah semuanya terungkap di dalam persidangan ajudikasi dan di dalam permohonan telah kami jelaskan,”
Bawaslu, kata Iskandar, penjelasan terkait kerugian langsung telah dijelaskan secara gamblang sehingga mestinya diuji lebih dulu sebelum disimpulkan.
“Apa yang harus ditakuti, kami punya dasar hukum dan bukti yang kuat,” tutupnya.
Komentar