Plh

PLH Sekda Haltim ‘Diam-diam’ Minta Mendagri Tunjuk Pejabat Bupati, Kewenangan Gubernur Ditikung?

Sekretaris Jenderal AMPERA Halmahera Timur, Mahibu Nandar. Mahibu || Foto: Istimewa

Sofifi, Hpost - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, diam-diam melayangkan surat permintaan penunjukkan pejabat Bupati. Langkah itu dinilai melampaui sekaligus mencekal kewenangan Gubenur Maluku Utara.

Sebagaimana diketahui, kursi Bupati Halmahera Timur (Haltim), kosong karena ditinggal mangkat oleh almarhum Muhdin Hi. Ma'bud. Sementar surat permintaan dari PLH Sekda Haltim, akhirnya “bocor” ke publik.

Ricky Chairul menerbitkan surat yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 130/140-SETDA/09/2020. Surat yang diteken pada 28 September 2020 itu meminta M. Tito Karnavian untuk mengakomodir surat usulan penetapan penjabat Bupati Haltim dari Ricky Hairul dengan perihal kondisi pemerintahan kabupaten Haltim.

Dengan surat permintaan tersebut, Ricky Chairul diduga secara tersirat meminta pertimbangan Mendagri M. Tito Karnavian untuk tidak mengakomodir surat usulan penetapan penjabat Bupati Halmahera Timur. Isi surat tersebut Ricky Chairul meminta kepada M. Tito menunjuk salah satu pejabat di Kemendagri RI yang bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjadi penjabat Bupati Halmahera Timur.

“Berkenaan dengan kondisi saat ini di Kabupaten Halmahera Timur pasca meninggalnya Bupati Halmahera Timur, Muhdin Hi. Ma'bud pada 4 September lalu, olehnya itu saat ini terjadi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Haltim kurang lebih tiga minggu. Hal ini sangat mempengaruhi jalanya roda pemerintahan di Haltim,” begitu isi atau bunyi surat yang diteken Ricky Chairul, 28 September 2020.

Usaha Ricky Chairul menggagalkan surat usulan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba itu ditanggapi Sekretaris Jenderal AMPERA Halmahera Timur, Mahibu Nandar. Mahibu menilai usaha pencekalan yang dilakukan Ricky Chairul itu tidak punya legal standing.

“Kewenangan jabatan sebagai plh itu sangatlah terbatas, apalagi surat tersebut tidak ada tembusan ke gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Ini bentuk ketakutan seorang pelaksana hari sekretaris harian terhadap nama penjabat yang diusulkan Gubernur Maluku Utara beberapa waktu lalu,” kata Muhibu.

Mahibu mengatakan jabatan Ricky Chairul Ricfat hanya pelaksana harian. Mahibu menyebut pelaksana harian tidak punya kewenangan menyurat ke kemendagri. “Alasan apa menyurat kemendagri,” tanya Mahibu.

“Dugaan sementara Ricky Chairul sudah terlibat politik praktis, sebab ada hak apa seorang plh mencampuri penetapan penjabat bupati dan rela meninggalkan tugas kurang lebih satu bulan,” tutupnya.

Penulis:

Baca Juga