Omnibus Law

Protes Omnibus Law di Sula, Ketua DPRD Tegaskan Partainya Tidak Terlibat Pengesahan

Massa aksi di depan Kantor DPRD Sula || Foto: Tat/Hpost

Sanana, Hpost - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Sunaryo Thes menegaskan partainya tidak terlibat dalam pengesahan UU Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.

Di hadapan massa aksi, Sinaryo menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang telah menyetujui terkait pengesahan UU Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.

"Supaya ade-ade tau bahwa saya juga tidak mendukung soal pengesahan UU Omnibus Law sebab kami tidak masuk dalam pembahasan coba kalian liat Demokrat ada atau tidak. Kan yang ada hanyalah PDIP dan Golkar," ucapnya kepada masa aksi, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Sinaryo, penolakan UU Omnibus bukan saja fraksi Demokrat di Kepsul yang menolak akan tetapi fraksi yang berada di DPR RI juga ikut menolak terkait pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Bukan saya membela diri tapi coba kalian bisa lihat saja di DPR RI apakah Demokrat dan PKS mendukung atau tidak kan tidak," tandasnya.

Anggota DPRD Sula saat menemui masa aksi || Foto: Tat/Hpost

Tambah Politisi partai Demokrat itu, jikalau massa aksi memaksakan untuk menyatakan sikap secara lembaga DPRD maka dirinya harus duduk bersama dengan 25 anggota DPRD.

"Kalau secara lembaga DPRD saya tidak bisa ambil keputusan sendiri karena kami ada 25 orang jadi keputusannya seng (tidak red) bisa saya ambil sendiri namanya lembaga harus semua. Apalagi kita juga punya fraksi masing-masing," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada massa aksi kalau secara lembaga maka harus perlu duduk diskusi bersama walaupun ia sebagai DPRD tetapi tidak bisa mengambil keputusan.

"Jadi beta (saya) mohon  adik-adik bisa mengerti apalagi Torang di DPR RI Torang (kami) tidak mendukung jadi Torang harus diskusi dulu  agar Torang bisa membuat solusinya seperti apa," jelasnya.

Sementara, Presiden BEM STAI Babussalam Sanana, Raski Soamole, menyatakan sikap bahwa, cabut UU Omnibus Law dan UU Cipta Kerja, sahkan rumusan UU PKS, naikan harga komoditi mulai dari Cengkih, Kelapa, Jambu dan Pala. Kemudian Raski bertanya, apakah sempai saat DPRD telah mengantongi hasil paripurna atau tidak.

"Jadi hari ini massa aksi katong (kami) tuntut dong (mereka) keluarkan hasil paripurna. Karena Sekda telah menyampaikan bahwa sudah ada paripurna pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian industri di Kepulauan Sula. Jangan- jangan selama ini DPR tidak buat peripurna makanya saya kasihan melihat rakyat kita yang saat ini menjadi tamu di Negeri sendiri," paparnya.

Massa aksi yang dijaga ketet oleh polisi || Foto: Tat/Hpost

Raski kembali menyampaikan, selaku Ketua DPRD seharusnya mempunyai sikap untuk mecabut UU  Omnibus Law bukan malah membela partainya karena asumsinya seperti itu. Padahal, massa aksi tuntut hari ini adalah DPRD cabut Omnibus Law dan keluarkan hasil paripurna apakah ada atau tidak.

Kalau dong (merek red) seng (tidak red) keluarkan hasil peripurna maka Katong (kami red) katakan dong gagal," ungkapnya.

Pantauan media ini, Ratusan massa aksi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang tergabung mulai dari organisasi di antaranya, HMI, PMII, LMND, GMNI dan BEM STAI Babussalam Sanana.

Pada  pukul 11: 47 Wit massa aksi mulai berdatangan di Kantor DPRD Kepsul, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).  Ratusan massa aksi mulai berdatangan untuk menuju kantor DPRD Kepsul.

Meski begitu, massa tetap menerobos untuk masuk di kantor DPRD  Kepsul. Namun, pihak keamanan dari Polisi maupun Satpol-PP tidak mengizinkan mereka masuk di halaman kantor DPRD akhirnya, terjadi saling dorong massa aksi dengan pihak keamanan

Penulis: Tat
Editor: Firjal

Baca Juga