Bawaslu
Satu ASN Pemprov Maluku Utara Diduga Melakukan Kampanye Politik

Ternate, Hpost - Bawaslu Kota Ternate menduga salah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) berinisial AK, melakukan pelanggaran kode etik netralitas.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Ternate, Sulfi Majid yang dikonfirmasi awak media, Rabu 4 November 2020.
Menurut Sulfi, dugaan pelanggaran kode etik, ketika AK mengomentari postingan salah satu relawan Paslon nomor urut 4 YAMIN-ADA. Isinya chattnya, "Ibu uyu pe status ini sy kase nilai 100. beda tipis dengan komentar Najwa Sihab di Trans 7, top berbobot."
"Diduga, postingan itu milik AK, sehingga saat ini, kamo sedang menelusuri akun tersebut untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Baca juga:
ASN Malut Berulah, Bawaslu Limpahkan 88 Kasus ke KASN
Diduga Berkampanye, Anas: Saya Kira Itu Petunjuk dari KPU Ternate
Dengan dugaan pelanggaran kode etik netralitas, sambung Sulfi, pihaknya akan mengagendakan untuk menghadirkan AK, guna diklarifikasi postingan dan komentar.
Jika dokumen penelusurannya sudah lengkap, maka akan dilakukan pleno terhadap hasil penelusuran, yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Sehingga jika terpenuhi syarat formil dan materilnya, akan dilakukan rapat pleno untuk menyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
"Setelah itu, barulah di register. Kemudian kami layangkan undangan klarifikasi ke AK, untuk mendengarkan keterangannya,” tutupnya.
Komentar