HAM
29 Napi Lapas Kelas II B Jailolo Dapat Remisi

Jailolo, Hpost - Kabar gembira bagi sejumlah Nara Pidana (Napi), di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Pasalnya, Lapas telah mengusulkan ke Kemenkumham RI untuk 29 orang napi, mendapat Remisi atau pengurangan masa hukuman, yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Kelas II B Jailolo, Walid Bachmid, remisi yang nanti di dapat berbeda-beda. Antata lain, 6 orang mendapat pengurangan 15 hari penjara, dan 23 orang mendapat pengurangan 29, 30 atau 31 hari penjara (satu bulan-red).
"Dari 29 orang napi, 28 orang diantaranya kasus perlindungan anak, sedangkan hanya 1 orang napi saja yang kasusnya berbeda, yaitu kasus pembunuhan," katanya, Selasa 24 November 2020.
Meski mendapat remisi, sambung Walid, napi tidak sertamerta bebas bersyarat, remisi yang diberikan pun bukan tanpa syarat.
Yaitu, napi yang telah menjalani masa tahanan diatas 6 bulan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006.
"Jumlah keseluruhan napi di Lapas Kelas II B Jailolo sebanyak 57 orang, termasuk 3 orang tahanan yang dititipkan Pengadilan," tandasnya.
Komentar