HAM

29 Napi Lapas Kelas II B Jailolo Dapat Remisi

Kantor Lapas Kelas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat || Yad/Hpost

Jailolo, Hpost - Kabar gembira bagi sejumlah Nara Pidana (Napi), di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Pasalnya, Lapas telah mengusulkan ke Kemenkumham RI untuk 29 orang napi, mendapat Remisi atau pengurangan masa hukuman, yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Kelas II B Jailolo, Walid Bachmid, remisi yang nanti di dapat berbeda-beda. Antata lain, 6 orang mendapat pengurangan 15 hari penjara, dan 23 orang mendapat pengurangan 29, 30 atau 31 hari penjara (satu bulan-red).

"Dari 29 orang napi, 28 orang diantaranya kasus perlindungan anak, sedangkan hanya 1 orang napi saja yang kasusnya berbeda, yaitu kasus pembunuhan," katanya, Selasa 24 November 2020.

Ilustrasi Remisi (sumber: google image)

Meski mendapat remisi, sambung Walid, napi tidak sertamerta bebas bersyarat, remisi yang diberikan pun bukan tanpa syarat.

Yaitu, napi yang telah menjalani masa tahanan diatas 6 bulan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006.

"Jumlah keseluruhan napi di Lapas Kelas II B Jailolo sebanyak 57 orang, termasuk 3 orang tahanan yang dititipkan Pengadilan," tandasnya.

Penulis: Yad
Editor: Awi

Baca Juga