PT IWIP

PT IWIP Diduga Tutupi Kasus Larangan Beribadah, Ini Kesaksian Karyawan

Ternate, Hpost - Video larangan beribadah di kawasan industri PT IWIP oleh salah satu Subkontraktor yakni PT Honglu yang sempat viral itu benar-benar terjadi. Namun, akan tetapi hal itu di tepis oleh manajemen PT IWIP seakan-akan itu tidak benar, hanya direkayasa. Selain itu, manajemen PT IWIP dengan sengaja menutupi itu dengan meresmikan musalah dalam kawasan industri.

Hal ini disampaikan Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Halmahera Tengah, Aswar Salim kepada Halmaherapost.com, Rabu 25 November 2020.

Sebelumnya, PT IWIP berupaya melakukan klarifikasi melalui video. Namun, menurut Aswar klarifikasi tersebut hanyalah upaya manajemen menutup-nutupi larangan ibadah yang diterapkan kepada karyawan.

Menurutnya, video larangan beribadah, setelah diinvestigasi yang dilakukan pada 15 November 2020 ternyata larangan beribadah tersebut benar terjadi dalam kawasan Industri PT IWIP.

Hal itu terungkap Yosep S. Mukin yang merupakan karyawan PT. Honglu, dengan jabatan sebagai Crew Welder ketika ditemui SPSI.

Yosep mengaku mengundurkan diri karena tidak diberikan izin ibadah, makanya dirinya minta lebih baik keputusannya mengundurkan diri daripada tidak diberikan kesempatan untuk beribadah

“Karena mereka tahu benar bahwa negara kita ini punya Tuhan. Lebih baik kita undur diri dari pada kita bekerja tapi kita jauh dari Tuhan,” kata Aswar mengulang pernyataan Yosep.

"Larangan beribadah yang dilakukan oleh Manajemen pada Kawasan Industri PT. IWIP ini sudah melebihi batas kemanusiaan dan manajemen tenaga kerja asing sama sekali tidak menghargai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Aswar.

Baca juga:

Aswar yang juga Anggota DPRD Halteng, mengatakan manajemen harus tau bahwa Negara ini di bangun atas dasar Persatuan dan kesatuan, atas dasar kedaulatan Ummat beragama. namun Manajemen di Kawasan Industri PT. IWIP kerap kali melakukan penjajahan atas harkat dan martabat NKRI. Perlu di ketahui bahwa pelanggaran yang di lakukan ini sudah barang tentu mencederai dan melukai hati Warga Negara Indonesia (WNI).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ino
Editor: Firjal

Baca Juga