Video
Ini Bantahan Subkontraktor PT IWIP Atas Video Viral Larangan Beribadah Karyawan
Weda, Hpost - Manajemen PT Indonesia Xin Hai Steel Structure (Honglu Group) membantah dugaan pelarangan hak pekerja berupa ibadah para karyawan. Bantahan dari subkontraktor itu diperoleh setelah manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) melakukan investigasi lapangan tersebut.
Sebelumnya beredarnya video viral yang menyebutkan adanya larangan beribadah bagi karyawan subkontraktor perusahaan pengembang kawasan industri PT IWIP.
Usai beredarnya video tersebut pada 4 November 2020, PT IWIP selaku pengelola kawasan industri di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara itu lewat Departemen Industrial Relations (IR) langsung melakukan investigasi.
Baca juga:
Hak Pekerja Perusahaan Sub Kontraktor di PT IWIP Dikebiri
PT IWIP Diminta Akomodir Perjanjian Kerja Bersama dari Serikat Pekerja
Besok, PUK WBN dan IWIP Berunding Dengan Manajemen PT IWIP Bahas PKB
IWIP mengumumkan, video tersebut dibuat mantan karyawan Honglu Group bernama Yoseph. Adanya rekaman itu berawal saat salah satu karyawan bernama Kristo tak masuk kerja pada Minggu, 1 November 2020. Lantaran tak memberitahukan alasan ketidakhadirannya, Kristo dicatat absen bekerja.
Saat briefing pagi pada 4 November, Yoseph, Enjel, Michael, Moh Guntur dan Muh Sutrio mengkomplain jam kerja dan makanan sembari merekam proses komplain. Usai komplain, keenam karyawan ini langsung mengajukan resign pada hari yang sama.
Baca Juga:
DLH Malut Diduga Rekayasa Laporan Soal Banjir di Kawasan PT IWIP
Sungai Meluap, Kawasan PT IWIP Tersulap Jadi Kolam
Ini Penyebab Banjir di Weda, PT IWIP Diminta Bertanggungjawab
Penanggungjawab Lapangan Honglu Group Dwi Haryanto mengungkapkan, kabar yang beredar tentang adanya larangan beribadah bagi karyawan sama sekali tak benar. Pada hari Jumat, kata Dwi, karyawan bekerja mulai pukul 7 pagi hingga 11 siang.
“Setelah itu jam 11.30 mereka bisa melaksanakan Jumatan. Di mes akomodasi C kami punya satu ruang serbaguna yang bisa dimanfaatkan untuk salat Jumat bagi umat Muslim dan ibadah Minggu bagi umat Kristiani,” tuturnya, Sabtu 7 Oktober 2020.
“Teman-teman yang mau beribadah di hari Minggu juga pihak Honglu 100 persen memberikan hak kepada mereka. Yang mau kerja di malam hari bisa lakukan ibadah di pagi hari, bagi yang melakukan kerja di pagi hari bisa ibadah di malam hari,” sambung Dwi.
Sofian Hadi dan Noce, dua karyawan Honglu Group menambahkan, pihak perusahaan sama sekali tak melarang karyawan beribadah.
“Nggak ada larangan dari perusahaan. Bagi mereka yang mau sembahyang, silakan, yang nggak (sembahyang), ya nggak,” ujar Sofian.
“Kalau kita ibadah pagi tuh jam 7.30. Yang kerja pagi bisa ibadah malam, begitu juga sebaliknya,” tandas Noce.
Komentar