Tenaga Kerja

Hak Pekerja Perusahaan Sub Kontraktor di PT IWIP Dikebiri

Weda, Hpost – PT Indonesia Xian Hai Steel Structure, selaku perusahaan Sub Kontraktor di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), di Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga mengebiri sejumlah hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan.

Oleh karena itu, para pekerja melakukan protes langsung kepada direktur perusahaan tersebut, Mr Bai, yang didampingi penerjemah dari pihak IWIP, Rusdi, di Site Akesake Weda, Rabu 4 Oktober 2020, pagi tadi. Protes tersebut direkam dalam video berdurasi lebih dari 11 menit.

Dalam video tersebut, salah satu pekerja, Sep (nama samaran), yang baru menandatangani kontrak kerja, di perusahaan tersebut mempertanyakan, sikap perusahaan yang melarang pekerja beribadah pada hari sabtu dan minggu. Tak hanya itu, Sep juga mempertanyakan pemberlakuan kerja 9 jam pada hari libur nasional yang tidak dihitung lembur.

Baca juga: 

PT IWIP Diminta Akomodir Perjanjian Kerja Bersama dari Serikat Pekerja

Besok, PUK WBN dan IWIP Berunding Dengan Manajemen PT IWIP Bahas PKB

DLH Malut Diduga Rekayasa Laporan Soal Banjir di Kawasan PT IWIP

“Dalam isi kontrak tidak jaminan keselamatan kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, bahkan NPWP tidak dibuatkan oleh pihak perusahaan. Tunjangan-tunjangan yang lain juga tidak ada,” kata Sep kepada Halmaherapost.com, Rabu 4 Oktober 2020.

Pekerja konstruksi di Smelter D, PT Iwip || Foto: Istimewa

Selain itu, di dalam isi perjanjian kerja yang baru ditandatangani pada 1 Oktober 2020, sebanyak 4 halaman itu tidak memuat besaran lembur yang diterima pekerja, setelah bekerja selama 9 jam penuh. Mirisnya, pekerja dikenakan denda apabila mengundurkan diri lebih awal.

Baca Juga:

Sungai Meluap, Kawasan PT IWIP Tersulap Jadi Kolam 

Ini Penyebab Banjir di Weda, PT IWIP Diminta Bertanggungjawab

KATAM: AMDAL Kawasan PT IWIP Wajib Dievaluasi

“Untuk kami di pembangunan konstruksi baja, tingkat risikonya paling tinggi. Tapi perusahaan malah mengubah aturan seenaknya saja. Padahal ini ada aturannya,” kata Sep.

Sementara itu, Humas PT. IWIP Agnes Ide Magawati, ketika ditanya perihal tanggung jawab PT IWIP atas masalah tersebut mengaku itu di bawah tanggung jawab PT IWIP. “Ini vendor yang mengerjakan beberapa tugas konstruksi. Jadi manajemennya bukan di bawah IWIP,” kata Agnes.

Agnes bilang, perjanjian kerja itu disepakati atas vendor dan pekerjanya sehingga itu di luar kewenangan PT IWIP.

Ketika ditanya, apa perjanjian kerja PT IWIP dan Vendor, Agnes bilang, perjanjiannya hanya service dan jasa.

“Jadi perjanjian kerja antara sub kontraktor dan pekerja itu bukan IWIP memberikan aturan kepada mereka ya. Tapi sementara kami akan investigasi langsung ke lapangan,” tutupnya.

Penulis: Jal

Baca Juga