APBD

Pengesahan APBD Halmahera Tengah Sengaja Diulur, Anggaran Rp 40 Miliar Akan Hilang

Sekertaris Fraksi PDIP Nuryadin Ahmad

Weda, Hpost - Pemerintah Daerah Halmahera Tengah terlambat menyampaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Keterlambatan ini akan berakibat pada dua hal, satu hilangnya DID kurang lebih 40 miliar dan berpengaruh pada penyerapan anggaran.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Halmahera Tengah Nuryadin Ahmad kepada Halmaherapost.com, Rabu 2 Desember 2020.

"Kalau Pemda terlambat menyampaikan APBD 2021 akan berakibat pada dua hal, satu hilangnya DID kurang lebih 40 miliar, karena Pemda dianggap tidak patuh terhadap ketepatan waktu pengesahan APBD, yang kedua adalah berpengaruh pada penyerapan anggaran, karena realisasi kegiatan maupun program pembangunan. Saya pastikan seluruh proyek akan ditenderkan mulai bulan Mei dan Juni, sedangkan bulan Juli kita sudah masuk masa perubahan anggaran," jelasnya.

Menurut Nuryadin yang juga anggota Komisi III, siklus keuangan daerah kurang baik dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. TAPD harus memberikan penjelasan secara resmi kepada DPRD.

Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara || Foto : Istimewa

“Kalau penjelasan resmi tidak bisa disampaikan secara langsung dalam rapat, harus melalui surat resmi yang ditanda tangani oleh Bupati, sehingga itu menjadi dasar DPRD untuk menyampaikan ke Publik,” katanya.

Nuryadin bilang, DPRD dalam hal ini Banggar telah dua kali mengundang TAPD untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan penyampaian APBD 2021. Menurutnya, Bupati tidak mengizinkan TAPD untuk hadir pada rapat banggar tanpa ada alasan yang jelas. Sesuai ketentuan Permendagri 33, bahwa keterlambatan  APBD 2021 itu akibat dari ketidaksiapan dari Pemda bukan dari DPRD.

"Saya tandaskan kepada pimpinan DPRD terkait surat penegasan kita ke Pemda soal keterlambatan penyampaian APBD 2021 harus ditembuskan ke Pemprov dan Dirjen Otda agar masalah ini bisa diketahui, perlu diingat bahwa soal Penyusunan APBD ini, DPRD dan Pemda adalah perangkat pelaksanaan regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah pusat jadi jangan tamba-tamba aturan berdasarkan kemauan sendiri," ujarnya.

Masih menurut Politisi PDIP ini, sesuai jadwal yang telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), DPRD menargetkan pengesahan APBD paling lambat 30 November 2020 sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau kami dari DPRD mau ekstrim sebetulnya, DPRD di bulan Desember ini, kami tidak punya jadwal untuk bahas APBD lagi, karna kami sudah masuk pada kegiatan lain dan masuk masa reses," tandasnya.

Penulis: Ino
Editor: Firjal

Baca Juga