Pilkada Serentak
Lakukan Sosialisasi, Ini Harapan Bawaslu untuk Pilkada Kota Ternate

Ternate, Hpost - Guna meningkatkan kualitas pemilih, pada Pilkada serentak 2020. Bawaslu Kota Ternate menggelar sosialisasi tatap muka bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ormas dan OKP di Royal Resto, Sabtu 5 Desember 2020.
Kordiv PLH Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha mengatakan, disisa waktu sebelum hari pencoblosan. Sosialisasi dilakukan, sehingga dapat membantu dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat, pada seluruh kelurahan di Kota Ternate. Tentunya, dalam hal menjaga kualitas pemilihan agar berjalan dengan baik dan lancar.
"Jadi saat ini, politik uang yang menjadi ikhtiar kita bersama. Olehnya, yang saya sebutkan ada empat alasan kenapa sosialisasi ini dilakukan.
Yaitu, ada praktek politik uang, selain aspek budaya, minimnya pendidikan politik, kemudian ketidaktahuan masyarakat dan terkait soal ekonomi," paparnya.
Menurutnya, hal itu menjadi ikhtiar bersama, apalagi sekarang ini masih dalam kondisi pandemi, sehingga masyarakat Kota Ternate masih dalam keadaan susah.
Sehingga, pihaknya gencar melakukan sosialisasi. Terutama terkait akan bahayanya politik uang, yang tersebar diseluruh eleman masyarakat.
"Tentu torang (Bawaslu-red) berterimakasih apa bila semua pihak bisa sama-sama melakukan tiga hal ini. Pertama, masyarakat yang membantu melakukan sosialisasi pendidikan politik disisa masa terakhir ini. Kedua, masyaraakt bisa mengawal integritas penyelenggara, sehinga potensi manupulasi dan kecurangan dimasa tenang maupun di hari H nanti, dapat diminimalisir. Terakhir, ketiga, masyarakat diberi ruang untuk bisa melapor manakala ada dugaan pelanggaran," pintanya.
Rusly bilang, pada saat minggu tenang seperti ini. Lantas pihaknya mendapati salah satu dari empat Paslon, melakukan politik uang. Maka, akan dikenakan sanksi pidana, sesuai pasal 187 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
"Dalam pasal tersebut, akan menjerat setiap orang ketika menjanjikan uang atau memberikan materi kepada pemilih. Selain itu, ada sanksi administrasi berupa diskualifikasi bagi Paslon yang terbukti. Jadi sanksinya ada dua, yaitu sanksi pidana dan sanksi adminitrasi," tutupnya.
Komentar