PSU
Bawaslu Kepulauan Sula Minta PSU di 6 TPS Mangoli Tengah

Sanana, Hpost - Adanya indikasi kecurangan, pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) 9 Desember lalu. Membuat Bawaslu Kebupaten Kepsul, merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kepsul untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pada konferensi pers, di Kantor Bawaslu Kepsul, Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Senin (14/12).
Ketua Bawaslu Kabupaten Iwan Duwila menyampaikan, permintaan PSU pada enam TPS di dua Desa.
"Enam TPS itu antara lain, TPS 1 sampai 5 di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia. Kedua desa itu, masih masuk Kecamatan Mangoli Tengah. Dan, rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU terhitung Senin (hari ini-red) pukul 09:00 WIT," katanya.
Rekomendasi PSU berdasarkan keterangan Ketua dan Anggota KPPS, Desa Mengoli dari TPS 1 sampai 5. Dimana, Bawaslu telah menemukan sejumlah pemilih menggunakan hak pilih orang lain, lebih dari satu kali setelah menggunakan hak pilih mereka sendiri.
"Atas pelanggaran itu, kami langsung melakukan Rapat Pleno dan memutuskan, agar lima TPS di Desa Mangoli dan satu TPS di Desa Waitulia dilaksanakan PSU," tegasnya.
Dikutip dari rekomendasi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 112 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Bahkan, pada Ayat 2 dijelaskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan, terbukti ada pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara, tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Iwan, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menanda tangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara, yang sudah digunakan atau pun petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara, yang sudah digunakan oleh Pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
"Tidak hanya itu, PSU juga bisa terjadi jika seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Hingga lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS," tandasnya.
Komentar