Pilwako Ternate

Kuasa Hukum YAMIN-ADA Siapkan Gugatan ke MK

Konpres 3 saksi dari paslon 1, 3, dan 4 || Qra/Hpost.

Ternate, Hpost - Meski telah menyatakan sikap atas kekalahannya, pada Pilkada Kota Ternate beberapa waktu lalu.

Namun, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 4, Yamin Tawary dan Abdullah Tahir (YAMIN-ADA) justru ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Saksi YAMIN-ADA, Jasman Naser saat menggelar konferensi pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat KPU Kota Ternate, di Sahid Hotel, Rabu 16 Desember 2020.

Jasman menegaskan, pihaknya tetap melakukan tahapan-tahapan dengan melayangkan gugatan ke MK.

Meski ucapan selamat atas kemenangan Paslon nomor urut 2 beberapa waktu lalu, merupakan hak Paslon.

"Pak Yamin dan Pak Abdullah, silahkan sampaikan ucapan selamat untuk TULUS. Tapi saya sebagai tim pemenangan, tetap menjalankan tahapan-tahapan yang ada.

Namun bagi saya, siapa saja yang menjadi pemimpin Kota Ternate, saya ucapkan selamat," ungkapnya singkat.

Penulis: Qra
Editor: Awi

Baca Juga