Pilwako Ternate
Kuasa Hukum YAMIN-ADA Siapkan Gugatan ke MK

Ternate, Hpost - Meski telah menyatakan sikap atas kekalahannya, pada Pilkada Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Namun, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 4, Yamin Tawary dan Abdullah Tahir (YAMIN-ADA) justru ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Saksi YAMIN-ADA, Jasman Naser saat menggelar konferensi pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat KPU Kota Ternate, di Sahid Hotel, Rabu 16 Desember 2020.
Jasman menegaskan, pihaknya tetap melakukan tahapan-tahapan dengan melayangkan gugatan ke MK.
Meski ucapan selamat atas kemenangan Paslon nomor urut 2 beberapa waktu lalu, merupakan hak Paslon.
"Pak Yamin dan Pak Abdullah, silahkan sampaikan ucapan selamat untuk TULUS. Tapi saya sebagai tim pemenangan, tetap menjalankan tahapan-tahapan yang ada.
Namun bagi saya, siapa saja yang menjadi pemimpin Kota Ternate, saya ucapkan selamat," ungkapnya singkat.
Komentar