Pilkada Sula
Ketuk Palu, KPU Tetapkan Fifian Adeningsi Mus Sebagai Pemenang Pilkada Kepulauan Sula

Sanana, Hpost - KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), resmi menetapkan Paslon nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai pemenang dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepsul periode 2020-2014.
Kemenangan satu-satunya Paslon wanita itu, ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tahun 2020, di Balai Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis 17 Desember 2020.
Setelah ditetapkan dengan ketuk palu, KPU Kepsul kembali membacakan hasil perolehan suara ke tiga Paslon, dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepsul 2020.
Ketua KPU Kabupaten Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba mengatakan, dari perolehan suara. Paslon nomor urut 1, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) meraup 17.691 suara.
Paslon nomor urut 2, Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) meraup 14.813 suara. Dan, Paslon nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) meraup 20.119 suara.
Demikian, KPU Kepsul menetapkan FAM-SAH sebagai pemenang Pilkada Kepsul 2020, dengan peraih suara terbanyak.
"Urutan ke dua ada Paslon HT-UMAR, dan Paslon ZADI-UMAR di posisi ke tiga," ujarnya.
Sementara, perolehan suara yang diraih ke tiga Paslon dengan rincian suara tidak sah sebanyak 628 suara dan suara sah sebanyak 52.623 suara.
"Sehingga total suara sah dan suara tidak sah pada Pilkada Kepsul 2020 sebanyak 53.251 suara.
Komentar