Serba Serbi Pilkada

Camat Ternate Barat Divonis 3 Bulan Penjara

Ilustrasi ASN || Layank/Hpost.

Ternate, Hpost - Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, memutuskan Camat Ternate Barat Fahmi Basa Amin bersalah dalam kasus tindak pidana politik.

Fahmi terbukti berpolitik praktis sebagai ASN dan divonis 3 bulan penjara.

Dalam putusan vonis terhadap Fahmi yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan Senin 28 Desember 2020 kemarin.

Ketua Majelis Hakim Kadar Noh menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pejabat ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” kata Majelis Hakim.

Selain hukuman masa percobaan tersebut, Fahmi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Jika ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Penasehat Hukum terdakwa, Bachtiar Husni yang diwawancarai usai putusan menyatakan, kliennya menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Itu berarti, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Karena baik JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa telah menerima putusan itu. Kami juga tidak mengambil upaya hukum lain karena telah menerima putusan itu,” tandasnya.

Penulis: Qra
Editor: Red

Baca Juga