Pramuka

Pemda Halmahera Tengah Wajibkan ASN Berpakaian Pramuka

Pengukuhan pengurus LKP dan Kwarcab Halteng. (Foto: Dok. Humas Kwarda Malut)

Weda, Hpost - Setiap jumat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Non ASN di lingkup Pemerintah Halmahera Tengah (Hateng), Maluku Utara, diwajibkan berpakaian Pramuka. Ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 0060/0125 tentang penggunaan pakaian Pramuka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Tengah (Halteng) Yanto M.Asri kepada halmaherapost.com, Rabu 20 Januari 2021, mengatakan, himbauan Bupati ini, dalam rangka untuk menyosialisasikan Gerakan Pramuka yang didirikan pada Tanggal 14 Agustus 1961. Surat Edaran ini mulai berlaku pada minggu pertama bulan Februari Tahun 2021.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dihimbau kepada pejabat struktural dan fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat dan pegawai BUMD, pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Untuk menggunakan Seragam Pramuka setiap hari Jumat," jelasnya.

Baca juga:

Berkat Lobi, Dinkes Halmahera Tengah Terima DAK Rp33 Miliar

Pengembangan Akses Komunikasi di Halmahera Tengah Mulai Merata

Selain itu juga kata Sekda, dari masing-masing organisasi perangkat Daerah (OPD) yang sesuai aturan kepramukaan membentuk Satuan Karya Pramuka (SAKA). Sementara bagi Sekolah untuk menggunakan Seragam Pramuka pada setiap Jumat dan Sabtu.

"Kenapa Februari baru berlaku, karena mulai dari Januari ini orang mulai berbenah, seperti yang belum ada pakaian pramuka bisa disiapkan," tutupnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Firjal

Baca Juga