Tenaga Kerja

PT IWIP Didesak Percepat Perjanjian Kerja Sama untuk Pekerja

Karyawan PT IWIP yang melakukan aksi pada 1 Mei 2020, di Lelilef Wsa Halmahera Tengah || Fotografer: Ino/Hpost

Weda, Hpost - Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendesak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) agar segera mempercepat proses Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja.

Seperti yang diberitakan halmaherapost.com, Oktober 2020 lalu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah membuka secara resmi untuk dilaksanakannya perundingan antara manajemen PT IWIP dengan serikat pekerja PUK SPSI PT WBN dan PT IWIP dengan agenda pembahasan PKB.

Kepala Dinas Transnaker, Halteng, Hakkamy Husain kepada Halmaherapost.com, Rabu 20 Januari 2021, mengatakan sudah memasuki tiga bulan ini PKB belum selesai, tertunda beberapa kali dan itu pembahasannya di Manado.

"Itu kita dari Disnaker sudah tidak terlibat di dalam," cetusnya.

Baca juga:

Kisah Asnawi yang Gagal Menjadi Karyawan Tetap PT IWIP

Foto Bersama Kepala Disnakertrans Halteng Hakkamy Husain dengan SPSI dan Manajemen PT IWIP, Oktober 2020

Pihak disnaker belum informasi dari SPSI maupun manajemen HRD PT IWIP. Sejauh pembahasannya.

Baca juga: 

PT IWIP Diminta Akomodir Perjanjian Kerja Bersama dari Serikat Pekerja

PHK Sepihak, PC SPSI Halteng Gugat PT IWIP ke Pengadilan

Hakkamy menitikberatkan dua poin penting dalam PKB. Salah satu poinnya, yakni intervensi TKA dalam proses pekerja menuju ke karyawan permanen. “Itu tidak bisa,” ucapnya.

"Makanya itu segera dipercepat sehingga itu menjadi dasar hukum bagi kedua pihak untuk sama-sama menjaga dan mengawal kepentingan bersama," jelasnya.

Selain itu juga, dalam salah satu poin PKB itu menyangkut dengan persyaratan assessment.

"Pekerja yang akan memasuki kontrak keempat yakni permanen itu jangan diberatkan," tutupnya.

Sementara PT IWIP melalui Departemen Media dan Hubungan Masyarakat, Agnes Ide Megawati, saat dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Firjal

Baca Juga