Hukum
Sidang Perdana Kasus GOR di Halmahera Tengah Ditargetkan Awal Maret

Weda, Hpost – Dalam waktu dekat, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan tersangka RS alias Rahmat, akan disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Weda, Eka Hayer, mengatakan tahapan penyidikan sudah selesai. “Sekarang sudah tahap penuntutan. Kita sudah ekspos rencana dakwaan,” jelas Eka, Jumat 5 Februari 2021.
Selanjutnya, tinggal dilakukan berita acara pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ternate. “Sekarang kita masih lengkapi administrasinya. Targetnya, sidang perdana kasus ini mulai digelar awal Maret,” jelasnya.
Baca juga:
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, RS dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, tersangka RS bersama terpidana Rani yang merupakan mantan Kasubag Pertanahan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halteng nomor 800/KEP/69/2018 tanggal 29 Januari 2018 bersama-sama di kantor Bagian Tata Pemerintahan Halmahera Tengah.
Keduanya melakukan beberapa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya, memaksa para pemilik lahan memotong sejumlah uang dari pembayaran ganti rugi lahan pembangunan GOR Fagogoru senilai Rp 632. 361.185,00.
Tersangka pada saat penyerahan ganti rugi lahan, telah menyalahgunakan kekuasan, melakukan pemotongan pembayaran uang ganti rugi lahan dari pemilik lahan GOR dengan alasan untuk biaya ukur dan pajak.
Atas paksaan tersangka dan Rani, para pemilik lahan secara terpaksa memberikan uang senilai Rp 632.361.185. Belum lama ini, Rani diketahui divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak
Diketahui Rani belum lama ini divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, dalam kasus pengadaan lahan pembangunan GOR tersebut.
Komentar