Kejati
Ini Tersangka Pengadaan Kapal Nautika yang Diungkap Kejati Maluku Utara
Ternate, Hpost - 4 nama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut tahun 2019, diumumkan oleh Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Empat tersangka tersebut berinisial IY, ZH, RZ dan IR.
“Penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), M. Irwan Datuiding dalam konferensi pers di Kejati Malut, Rabu 10 Februari 2021.
Kajati menyatakan, kasus yang ditangani ini pengadaannya ada pada praktek siswa teknologi perikanan Halmahera Timur (Haltim) dan pengadaan alat praktek siswa sektor kelautan perikanan di SMK N 1 Halmahera Selatan (Halsel) dan SMK N 1 Halmahera Barat (Halbar) serta SMK N 2 Sanana.
Sementara itu Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
"Masih tidak menutup kemungkinan kalau ada hal yang mengarah maka bisa jadi ada tersangka lain," akunya.
Untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut lanjut Irwan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
"Tapi kita mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah," katanya.
Pihaknya meminta publik bersabar BPKP masih menghitung kerugian keuangan daerah. Meseki begitu, BPKP juga sudah sependapat bahwa kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara.
Setelah diumumkan empat nama tersangka, pekan depan tim sudah mulai mengagendakan pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah diumumkan.
"Pemanggilan Insya Allah Minggu depan, tapi itu belum pasti yang dipanggil Minggu depan itu tersangka, karena masih banyak saksi juga, yang pasti kita rapatkan dulu dan mengenai siapa yang dipanggil itu nanti lihat saja," pungkasnya.
Dalam kasus ini Irwan menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 JO UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar