Perusahaan

IWIP: Izin Bandara Sesuai Prosedur, Pajak Air Masih Dihitung

Kedatangan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama rombongan di Bandara PT. IWIP. || Foto: Istimewa

Weda, Hpost – Izin pembangunan bandara dan kewajiban pajak air yang dipertanyakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Maluku Utara, dijawab oleh Manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Departemen Media dan Komunikasi PT IWIP, Agnes Ide Megawati, menegaskan tidak mungkin pesawat Wings Air jenis ATR yang mengangkut Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, mendarat di bandara kawasan IWIP jika tidak memiliki izin atau sertifikat bandara.

Baca juga: 

Pemprov Maluku Utara Pertanyakan Izin Bandara dan Kewajiban Pajak PT IWIP

3 Sub Kontraktor PT IWIP Belum Terdaftar Wajib Pajak di Halmahera Tengah

Manajer Security PT IWIP di Halmahera Tengah Usir Wartawan

Sementara, menyangkut penggunaan air keperluan operasional industri hingga pajak, Agnes bilang, pajak air sudah terdeteksi dan masih dalam proses perhitungan nominal dari total yang dimanfaatkan.

Kawasan Perusahaan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. || Foto: Layang Sutanto/JMG

“Pasti dibayar setelah ada total berapa biaya yang harus dibayar. Saat ini perhitungan total pajak air masih dalam proses. Tentu perusahaan berkewajiban membayar, dan akan dibayar setelah nominal total atau finalnya sudah ada,” kata Agnes kepada Halmaherapost.com, Kamis 25 Februari 2021.

Terkait sulinya akses masuk di kawasan IWIP, menurut Agnes, selama ini tidak ada kendala bagi pemerintah daerah dalam melakukan kunjungan. “Kami sering menerima kunjungan dari kantor pemerintahan, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten,” katanya.

Ia bilang, karena IWIP adalah area proyek industri, sehingga apabila ada kunjungan, perlu dikoordinasikan dengan manajemen lebih dahulu. “Karena harus dilakukan induksi terkait safety procedure dalam melakukan kunjungan,” pungkasnya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga