Proyek

Pemda Halmahera Tengah Diminta Tidak Keluarkan Addendum Kontrak Proyek GOR

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah saat meninjau lokasi proyek pembangunan GOR Fogogoru di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Weda, Hpost – Komisi III DPRD Halmahera Tengah mendesak Pemerintah Daerah setempat agar tidak mengeluarkan addendum, terkait kontrak pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru.

Ketua Komisi III DPRD Halteng, Aswar Salim, mengaku sejauh ini proyek yang berlokasi di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, itu masih pemasangan tiang pancang.

“Kami sudah melihat progresnya di lapangan. Pekerjaannya agak lambat,” kata Aswar kepada Halmaherapost.com, Senin 1 Maret 2021, usai meninjau.

Baca juga: 

Saling Klaim Progres Pengerjaan GOR di Halmahera Tengah

Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan GOR di Halmahera Tengah Segera Disidang

4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi GOR Fagogoru

Menurut dia, Dinas PUPR perlu mengevaluasi agar tahap pekerjaan yang sudah tertinggal itu bisa digenjot. Misalnya, penambahan armada atau waktu kerja hingga malam hari.

Sebab berdasarkan waktu kontrak multiyears, proyek tersebut seharusnya selesai pada Juni. Dengan demikian, jika belum ada tanda-tanda penyelesaian, maka Komisi III meminta Pemda agar tidak mengeluarkan addendum kontrak.

"Karena itu bukan pekerjaan yang belum selesai, tapi pekerjaan yang tidak selesai. Sehingga jangan lagi diberikan waktu untuk melakukan pekerjaan yang belum tentu jelas selesai," kesalnya.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah saat meninjau lokasi proyek pembangunan GOR Fogogoru di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Aswar bilang, jika sebelum Juni mendatang pekerjaan tiang pancang dan tribun selesai, maka bisa dilanjutkan. “Kalau tidak bisa berarti tidak perlu dilanjutkan. Digantikan sesuai mekanisme yang ada di Pemda dalam hal ini Dinas PUPR," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Pemda Halteng, Yusri Talabudin, kepada Halmaherapost.com, Selasa 2 Februari 2021, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan addendum perpanjangan waktu selama 6 bulan.

Ia mengaku proyek ini sempat mengalami keterlambatan hampir setahun, karena tersendat masalah lahan. “Saat pengerjaan, orang datang komplen,” kata Yusri yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen ini.

Selain itu, lanjut dia, proyek tersebut diperhadapkan dengan COVID-19 hingga tiang pancang GOR yang harus dibuat di Surabaya. “Tiang pancang GOR dibutuhkan hampir sekitar 3.000 lebih,” katanya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga