Tipikor

3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu Halmahera Utara

Ilustrasi kasus korupsi. || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu yang bergulir sejak 2015 itu.

Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka masing-masing berinisial MB yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Halmahera Utara, SDA yang juga mantan Sekretaris Panwaslu, dan DM, mantan Bendahara Panwaslu.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, I Ketut T. Darsana, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu 3 Maret 2021, mengaku saat ini baru tiga tersangka yang ditetapkan. “Sementara baru tiga orang tersangka,” singkatnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 3,080 miliar dari total anggaran Rp 4,8 miliar yang bersumber dari APBD. Temuan kemudian diverifikasi oleh Inspektorat dan tersisa Rp 96 juta.

Baca Juga