Tipikor
Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu Halmahera Utara Diperiksa

Tobelo, Hpost – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut, usai 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan, pemeriksaan para saksi sekaligus memperdalam alat bukti hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI perwalikan Maluku Utara.
Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK, jumlahnya mencapai miliaran rupiah. “Rp 1,3 miliar,” ungkap Agus di ruang kerjanya, Senin 15 Maret 2021.
Ditanya apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Agus bilang pihaknya akan mendalami orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan perannya seperti apa bersama ketiga tersangka.
“Tidak ada yang dilindungi. Tapi kita akan pelajari dulu bagaimana peran yang bersangkutan terkait ketiga orang (tersangka) ini,” tandasnya.
Sekadar diketahui, 3 tersangka dari kasus tersebut masing-masing berinisial MB selaku mantan Ketua Panwaslu, SDA mantan Sekretaris Panwaslu dan DM mantan Bendahara Panwaslu.
Komentar