Pajak Kendaraan

4 Desa di Halmahera Utara Menunggak Pajak Kendaraan Hampir Rp1 Miliar

Petugas Samsat Halmahera Utara saat mendatangi rumah warga yang belum membayar pajak kendaraan. || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Halmahera Utara, Maluku Utara, mencatat terdapat 4 desa yang memiliki tunggakan pajak kendaraan roda 2 dan 4 hingga mencapai Rp1 miliar.

Keempat desa tersebut di antaranya, Desa Soasio Kecamatan Galela, Desa Soakonora Kecamatan Galela Selatan, serta Desa Dokulamo dan Ngidiho, Kecamatan Galela Barat.

Hal ini membuat UPTD Samsat Halut pun melakukan penagihan dengan cara, mendatangi rumah penunggak pajak secara door to door.

Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halut, Ajhar Surat, mengaku saat ini pihaknya masih fokus untuk pemilik kendaraan roda empat. Jika sudah tuntas, akan dilanjutkan ke pemilik kendaraan roda dua.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi di lapangan, ternyata tunggakan di empat desa tersebut tak sampai Rp 1 miliar.

“Karena ada kendaraan yang namanya tercatat di Samsat, tapi kendaraannya sudah berpindah tangan atau sudah dijual. Ada juga kendaraannya ditarik dealer maupun sudah dibawa ke kabupaten lain,” terangnya.

Tak hanya melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan, Samsat juga mensosialisasikan kewajiban pajak terhadap masyarakat. Langkah ini mendapat respon positif warga.

“Kami berikan pemahaman, ketika masyarakat membeli kendaraan, per-tahunnya masyarakat dikenakan pajak sesuai kendaraan yang dimiliki,” ucap Ajhar.

Baca Juga