Pemerintahan
Ini Alasan Gaji Tenaga Fasilitator Disperkim Taliabu Tak Dibayar
Taliabu, Hpost – Sudah 4 bulan gaji 6 orang tenaga fasilitator yang melekat di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tak dibayar.
“Terhitung sejak September hingga Desember 2020,” ungkap Kasmudin, salah satu tenaga fasilitator kepada Halmaherapost.com, Kamis 18 Maret 2021.
Sekedar diketahui, gaji para tenaga fasilitator perbulan Rp 3 juta. Tapi dipotong Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. “Jadi tiap bulan kami terima Rp 2.750.000,” tandasnya.
Meskipun masa kontrak para tenaga fasilitator sudah berakhir sejak Juni 2020, namun hingga sekarang belum ada kejelasan, kapan Disperkim membayar sisa upah kerja tersebut.
“Minggu kemarin saya sudah tanya Pak Kadis, cuman beliau jawab belum. Katanya nanti dikabari,” ucap Kasmudin.
Namun, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, saat dikonfirmasi terkait hal itu justru balik bertanya ke wartawan.
“Kalau kita bayar orang punya gaji itu, orang bekerja dulu baru kita bayar toh. Kalau mereka tidak bekerja, siapa yang mau bayar,” tanya Arwin.
Ia menjelaskan, para tenaga fasilitator tersebut dikontrak selama 6 bulan. Namun baru dibayar 2 bulan. Sebab semua dilihat dari progres pekerjaan di lapangan.
“Sekarang mereka punya produk apa yang sudah dihasilkan saat pendampingan di masyarakat. Rumah 25 unit yang baru jadi hanya 1, bagaimana kita mau bayar gaji mereka,” ujar Arwin.
Komentar