Pilkada 2020

Kemenangan TULUS di Pilkada Ternate secara Hukum Bersifat Mengikat

Tim kuasa hukum paslon TULUS, Fahrudin Maloko, didampingi Armin Soamole. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Setelah Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP), Senin 22 Maret 2021, Tim Kuasa Hukum Tauhid Soleman – Jasri Usman menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung dan simpatisan.

Tim kuasa hukum paslon berakronim TULUS, Fahrudin Maloko, didampingi Armin Soamole, mengatakan proses sengketa di MK bernomor 55 PHP Kota Ternate telah selesai.

"Jadi pasangan TULUS telah terpilih secara hukum yang bersifat mengikat, dan tidak ada perubahan dalam surat keputusan tersebut,” ujar Fahrudin dalam konferensi pers.

Dengan demikian, lanjut dia, Kota Ternate telah sah mempunyai pemimpin baru, yakni M.Tauhid Soleman dan Jasri Usman.

"Kami ucapkan terima kasih kepada tim TULUS yang senantiasa mensuport kami dalam hal kebutuhan data, dan juga teman-teman di Badan Advokasi Hukum," ucap Fahrudin.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Ternate, terutama para pendukung pasangan TULUS untuk menerima putuskan ini dengan tertib.

“Jangan lagi ada konvoi, apalagi arak-arakkan. Karena putusan telah selesai, dan kita juga masih dalam situasi pandemi COVID-19," pungkasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga