Pemerintahan
Kabag Pemerintahan Morotai Larang Wartawan Bikin Berita Ganti Rugi Lahan

Daruba, Hpost – Sikap tak terpuji ditunjukkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sofia Doa.
Saat dikonfirmasi wartawan soal pembayaran lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Morotai yang ditagih pemilik lahan, Sofia justru melontarkan bahasa yang tak elok keluar dari mulut pejabat publik.
Insiden itu berawal ketika pemilik lahan di Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Ali Weka mengungkapkan kepada wartawan tentang sulitnya ia menagih pembayaran lahan miliknya yang digunakan Pemda untuk lokasi TPA.
Ali bilang, ia datang ke Kantor Bupati pada Rabu 31 Maret 2021 untuk menagih janji Pemda soal sisa uang pembebasan lahan sebesar Rp 115 juta.
Namun lagi-lagi ia harus pulang dengan tangan kosong. "Jangan persulit rakyat, karena negara membutuhkan rakyat. Kasihan deng torang (kami) rakyat," kata Ali.
Menurut Ali, janji Pemda yang belum ditepati membuatnya kesal. Sebab ia sudah berulang kali ke Kantor Bupati. Namun belum ada kepastian.
"Kalau kali ini dong pemerintah janji lagi, kita pele (palang) lagi itu jalan TPA. Bupati janji bulan 3 dan ini so mau masuk bulan 4 lagi belum bayar lagi, masih Rp 115 juta," kesal Ali.
"Kita minta panjar saja dorang tara kase (mereka tidak beri). Kita mau kase beli ayam buat kita pe sudara pe 5 malam meninggal, tapi dong bilang tarada (tidak ada)," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Setda Pemda Morotai, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 1 April 2021, menanggapi dingin.
"Janji ya janji. Tapi torang (kami) lihat kemampuan keuangan daerah dan itu disepakati dan bukan tong pe mau sendiri. Kenapa harus cari tahu dia pe nilai? Itu masih ada proses. Sekarang bendahara ada susun, ada SPM. Itu ada proses sekarang," ucap Sofia.
Sofia lantas mengungkapkan kemarahannya. Karena pemilik lahan membongkar soal keterlambatan pembayaran lahan kepada wartawan.
"Kalau mereka punya kebutuhan pribadi, jangan langsung sampaikan ke wartawan. Memang kemarin torang (kami) ada kerja, jangan langsung lampiaskan ke wartawan. Terkecuali dorang (mereka-pemilik lahan) datang torang (kami) tara (tidak) layani," katanya geram.
Ia pun melarang persoalan tersebut diberitakan. "Saya ini kerjanya banyak. Kalau cuma begitu jangan tanggapi, itu bukan berita. Berita itu ngana (Anda) makan anjing, itu baru berita. Kalau cuma itu saja kong jadi berita," ucapnya dengan nada tinggi.
"Maksudnya jangan dimuat jadi berita. Dia (pemilik lahan) kan alasan datang dua kali, dia alasan dia pe kakak maninggal, dia mau saya bantu dan saya bantu sesuai prosedur yang ada. Kan ini bukan kase masuk di ATM langsung uang keluar. Bukan begitu caranya," tambah Sofia.
Sofia pun kembali mewanti-wanti agar keluhan warga tersebut tak dijadikan berita. "Jadi jangan jadi berita itu, pokoknya itu jangan jadi berita. Berita itu kalau Pak Ali makan anjing, itu berita," tandasnya.
Saat dijelaskan bahwa tugas wartawan adalah mengkonfirmasi dan menulis berita, ditegaskan Sofia, bahwa persoalan ini tidak layak diberitakan. "Tolong dihapus itu saja," tandasnya.
Sekadar diketahui, pada 2020 Pemda Morotai membeli lahan TPA seluas 1 hektare lebih seharga Rp 320 juta. Sejauh ini, lahan tersebut baru dibayar April 2020 sebesar Rp 95 juta dan Rp 110 juta dibayar pada September 2020.
Pemilik lahan mengaku sisa pembayaran Rp 115 juta dijanjikan akan dilunasi pada Maret 2021. Namun hingga kini pembayaran belum dilakukan.
Komentar