Pertambangan

MoU Polda Maluku Utara dan Harita: Amankan Objek Vital Nasional

Polda Maluku Utara dan Harita Nickel meneken Memorandum of Understanding (MoU). || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Harita Nickel, pada Kamis 1 April 2021, meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pengamanan terpadu dan pengelolaan sistem pengamanan objek vital nasional.

Penandatanganan MoU itu dilakukan langsung Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dan Direktur Utama Trimegah Bangun Persada (TBP), Donald J Hermanus, yang juga mewakili manajemen Harita Nickel di Jakarta.

Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin, mengatakan MoU tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi daerah dan juga investasi di Malut.

“Maluku Utara memiliki industri tambang yang sebagiannya merupakan objek vital nasional. Saatnya kita fokus pada penguatan ekonomi,” ucap Risyapudin melalui siaran pers yang diterima halmaherapost.com.

Ia bilang, yang tidak kalah penting adalah penguatan pengamanan internal. Petugas keamanan internal harus lebih profesional. Polri sifatnya mendukung.

“Kerja sama dan kolaborasi yang baik ini akan dapat memajukan sektor ekonomi dan menjadikan Malut sebagai daerah tujuan investasi,” ungkap Risyapudin.

Sementara itu, Donald J Hermanus, mengucapan terima kasih kepada Polda Malut yang telah mendukung kegiatan penyelenggaraan pengamanan terpadu ini.

“Tentu untuk kelancaran operasi penambangan, pengolahan dan pemurnian mineral nikel oleh TBP dan perusahaan afiliasi yang terletak di Desa Kawasi, Obi, Halmahera Selatan,” tuturnya.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, ia berharap terwujud sinergitas dalam melaksanakan penyelenggaraan pengamanan, koordinasi, serta penindakan hal-hal yang berkaitan dengan gangguan dan ancaman terhadap kegiatan operasional.

“Polri juga mendukung keamanan dan kenyamanan pegawai atau karyawan, aset, sarana dan prasarana, instalasi, dokumen, dan pengamanan akses jalan di sekitar lokasi operasional perusahaan,” sambungnya.

Baca Juga