Kebijakan

Mencopot Jabatan Direktur Utama PDAM Ternate Perlu Keberanian

Pengacara dari pihak pelapor Koperasi Thirta Darma PDAM Ternate, Muhammad Akbar. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Pengacara dari pihak pelapor Koperasi Thirta Darma PDAM Ternate, Muhammad Akbar, menilai pencopotan Abdul Gani Hatari dari jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM perlu keberanian.

“Karena membuat keputusan seperti itu, bagaimana pun juga untuk menjadi orang nomor 1 di PDAM adalah pilihan politik,” ucap Akbar, kepada halmaherapost.com, Jumat 9 April 2021.

Terkait proses hukum, Akbar berharap pihak kepolisian maupun kejaksaan mampu menjaga integritasnya. “Karena dugaan penggelapan uang itu berkaitan dengan hak orang,” tegasnya.

Karena sejauh ini belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan, setelah Polres Ternate menetapkan Abdul Gani Hatari sebagai tersangka. Kabarnya, tak ada bukti kwitansi.

Baca juga:

Wali Kota Ternate Diminta Copot Dirut PDAM

Jalani Proses Hukum, Dirut PDAM Ternate Dicopot

Dicopot, Dirut PDAM Ternate Membangkang

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Induk Koperasi ini menilai, itu hanya upaya mencari-cari celah dari para penegak hukum.

Sebab di tingkat penyidikan, kata Akbar, semua saksi yang di BAP memberi keterangan bahwa mekanisme yang dilakukan Abdul Gani tidak sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP).

“Mau sampai kapan pun jika diminta bukti kwitansi, ya jelas tidak akan ada,” kata Akbar, sembari menambahkan, saling lempar kasus antara pihak kejaksaan dengan kepolisian sangat tidak jelas.

“Karena kiblat atau tujuannya untuk apa. Buktinya kan sudah jelas bahwa SOP itu dilanggar. Ya kalau minta bukti transfer, logikanya kan tidak melanggar SOP,” tuturnya.

Akbar menduga ini adalah frame yang sedang diatur untuk Abdul Gani Hatari. “Saya harap aparat penegak hukum dapat menjaga marwah lembaganya, agar terhindar dari kepentingan apapun,” tukasnya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga