COVID-19
Mudik Lebaran ke Ternate Wajib Kantongi Rapid Test Antigen

Ternate, Hpost – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara, menegaskan aktivitas mudik lebaran dari dan ke Ternate wajib dibekali hasil rapid test Antigen.
Kebijakan ini berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Itu pun mudik hanya bisa dilakukan antarkabupaten/kota di dalam Provinsi Malut. Sedangkan mudik antarprovinsi telah dilarang Pemerintah Pusat pada masa tersebut.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate, M. Arif Gani mengungkapkan, ada 6 titik pelabuhan yang diawasi Satgas, yakni Pelabuhan Feri Bastiong, Pelabuhan Semut, Pelabuhan Ahmad Yani, Pelabuhan Almunawwar dan Pelabuhan Dufa-Dufa.
“Kemarin kita sudah rapat dengan provinsi, dan tinggal menunggu surat dari provinsi turun agar ada keseragaman dalam satu provinsi. Jika melakukan perjalanan antarkabupaten dalam satu provinsi tetap bisa melaksanakan, namun dari luar provinsi sudah tidak bisa, sudah di-close," ungkapnya, Rabu 28 April 2021.
Baca juga:
Mahasiswa Kedokteran Unkhair Keluhkan Biaya Rapid Test
RSUD Halmahera Barat Belum Layani Rapid Test Antigen Covid-19
Ia menegaskan, warga yang mudik dari dan ke Ternate wajib mengantongi hasil rapid test Antigen. "Jika tidak mau rapid ya jangan mudik," ujarnya.
Arif menerangkan, untuk prosedur mudik dari Ternate ke kabupaten/kota lain adalah meminta surat jalan dari lurah masing-masing, lalu mengurus rapid test Antigen. Dokumen-dokumen itu kemudian diserahkan ke Satgas yang akan mengeluarkan surat jalan.
Rapid test bisa dilakukan di klinik kesehatan maupun Pelabuhan A. Yani. Biaya rapid test per orang Rp 150 ribu.
“Untuk pengawasan di pelabuhan sendiri masih menunggu koordinasi dengan Provinsi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Ternate saat ini berada pada zona kuning penyebaran Covid-19. Kasus yang tengah ditangani sisa 1 persen.
"Karena yang isolasi mandiri tinggal 12 orang, dan 1 orang dirujuk ke RSUD," pungkas Arif.
Komentar