Hari Buruh

Disnakertrans Maluku Utara soal Kritik UU Ciptaker di Hari Buruh: Sudah Final

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku Utara, Ridwan Hasan. || Foto: Bradex

Weda, Hpost – Dalam momentum hari buruh kali ini, Sabtu 1 Mei 2021, wacana penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) kembali disuarakan.

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku Utara, Ridwan Hasan. Namun menurut dia, UU sapu jagat tersebut sudah bersifat final.

“UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2019 itu sudah disahkan oleh DPR-RI,” kata Ridwan usai menghadiri peresmian Mako Brimob Bataliyo C di Lelilef, Weda Tengah, Halmahera Tengah, Jumat 30 April 2021.

Baca juga: 

Berikut 3 Tuntutan dalam Momentum Hari Buruh di Maluku Utara

Tuntut Hak, Aksi Buruh PT IWIP Berujung PHK

Motoris dan Buruh Angkut di Ternate Kumpul Uang Renovasi Pelabuhan

Ridwan bilang, saat ini ada yang namanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antarperusahaan dan karyawan. “PKB  menjadi poin penting untuk kesejahteraan dan hak-hak karyawan,” katanya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa sebagian serikat pekerja melihat terdapat beberapa problem yang belum menguntungkan para pekerja. “Tapi kan sudah final,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malut, Ike Masita Tunas menyatakan, UU Ciptaker yang sudah disahkan harus kembali dicabut. “Yang pasti kita tetap tolak,” tegas Ike.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga