Bantuan

Bantuan Huntap Korban Gempa Halmahera Selatan Tak Kunjung Tuntas

Salah satu bantuan hunian tetap korban bencana gempa Halmahera Selatan, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Bacan, Hpost – Sampai saat ini, korban gempa bumi magnitudo 7,4 pada Juli 2019 di Halmahera Selatan, Maluku Utara, masih menanti rampungnya bantuan hunian tetap (huntap) dari pemerintah.

Setelah 2 tahun berlalu, proyek yang dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk warga di Kecamatan Gane Barat, Gane Barat Selatan, Gane Timur Selatan dan Kepulauan Joronga itu, belum juga kelar.

Baca juga: 

KNPI Halmahera Selatan Desak DPRD Seriusi Persoalan Huntap Korban Gempa

Korban Gempa di Halmahera Selatan Tolak Bantuan Huntap dari BPBD

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Halsel, Gufran Mahmud menyatakan, warga korban bencana dapat melaporkan BPBD ke penegak hukum.

Karena apa yang disampaikan BPBD mengenai standar operasional prosedure (SOP) pembangunan huntap, tidak sesuai kenyataan di lapangan.

“DPRD sudah kroscek ke BNPB, apa yang disampaikan BPBD terkait bentuk rumah yang ditetapkan BNPB ternyata tidak benar. Keterangan BPBD berbeda dengan BNPB,” ungkap Gufran, Selasa 4 Mei 2021.

Ia menuturkan, mantan Kepala BPBD sebelumnya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan DPRD. Dalam pertemuan, BPBD mengaku anggaran pembangunan huntap akan ditransfer ke rekening warga.

Jika pekerjaan pembangunan huntap diselesaikan 100 persen oleh aplikator, maka anggaran yang ada di rekening warga akan ditransfer ke rekening aplikator. Tapi faktanya, ada pencairan 30 persen sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Kalau ada pencairan 30 persen, itu bukan aplikator tetapi kontraktor (yang kerja),” tegas Gufran.

Selain itu, sambungnya, BPBD Halsel selalu beralibi terkait SOP yang ditetapkan BNPB. Kenyataannya, menurut Gufran, SOP dibuat oleh pemerintah daerah.

Baca juga: 

Oknum Pegawai BPBD Halmahera Selatan Diduga Ancam Korban Gempa

DPRD Halmahera Selatan Didorong Bentuk Pansus Hunian Tetap

“Jika ini benar, maka seluruh perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan huntap diatur oleh BPBD Halsel, yang seharusnya kewenangan itu diatur oleh warga selaku korban penerima huntap dengan aplikator dan diawasi oleh BPBD Halsel. Sampai sekarang, kami belum lihat SOP yang sering disampaikan BPBD Halsel,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala BPBD Halsel, Abukarim Latara mengatakan, SOP tersebut dibuat oleh pemerintah daerah antara warga dengan aplikator yang diawasi oleh BPBD Halsel.

Bahkan SOP tersebut, menurut Abukarim, sudah disampaikan kepada DPRD Halsel. “Sudah disampaikan ke DPRD,” singkatnya.

Penulis: Safri Noh
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga