Remisi Tahanan
Puluhan Napi di Ternate Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Ternate, Hpost – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, mengusulkan 54 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Dari 54 napi yang diusulkan, satu napi kasus prostitusi online bakal dinyatakan bebas jika usulan tersebut diterima.
Rekapitulasi usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 berdasarkan jenis kejahatan terkait Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Besaran remisi terdiri atas RK I atau Remisi Sebagian, di mana napi yang menerima remisi belum langsung bebas.
Remisi ini terbagi atas remisi 15 hari yang diusulkan untuk 38 napi, remisi 1 bulan untuk 13 napi, dan 1 bulan 15 hari untuk 2 napi.
Baca juga:
29 Napi Lapas Kelas II B Jailolo Dapat Remisi
Sedangkan RK II atau Remisi Seluruhnya berarti setelah menerima remisi napi bisa langsung bebas. Kali ini, hanya 1 napi yang menerima RK II dengan besaran remisi 15 hari.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, Sujatmiko mengatakan, dari 54 napi yang diusulkan mendapat remisi, paling banyak kasus tindak pidana umum (pidum).
“Pidum 39 napi, narkotika 14 napi dan kasus korupsi 1 napi,” ucap Sujatmiko di ruang kerjanya, Rabu 5 Mei 2021.
Sujatmiko bilang, semua napi yang diusulkan mendapat remisi sudah berdasarkan penilaian tersendiri oleh petugas.
“Semoga napi yang diusulkan mendatakan remisi pada tahun ini bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupan di dalam rutan,” pungkasnya.
Komentar