Remisi
53 Warga Lapas Kelas II B Jailolo Dapat Remisi HUT RI ke 75

Jailolo, Hpost - Dari 65 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo, Halmahera Barat hanya 53 orang menerima remisi pada peringatan HUT RI ke 75 ini.
Pemberian remisi kepada 53 warga binaan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham Nomor : PAS-954.PK.01.01.02 Tahun 2020 tertanggal 17 Agustus 2020 tentang Pemberian remisi umum 2020 kepada narapidana dan atau anak pidana, dengan jumlah remisi besar bervariasi yakni mulai 1 bulan sampai 4 bulan pemotongan masa tahanan.
Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Jailolo Rakib Teapon, usai pemberian remisi yang dilakukan secara simbolis oleh wakil Bupati Halbar Ahmad Zakir Mando (AZM) yang didampingi Muspida Halbar, mengakui pemberian remisi kepada warga binaan itu dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia termasuk Halbar.
"Jadi yang mendapat remisi sebanyak 53 orang dari total 65 orang warga binaan, namun yang berada di Lapas ini berjumlah 64 orang satu orang anak pidana yang masih menjalani sidang sehingga dirinya belum memiliki hak menerima remisi," katanya.
Dari total 53 orang warga binaan yang mendapat remisi itu paling banyak didominasi oleh perkara Perlindungan Anak yang mencapai kurang lebih 65 persen.
Namun ketika disentil terkait total warga binaan yang mendapat remisi apakah ada yang langsung bebas ?.
"Tidak ada, memang sebenarnya ada yakni sebanyak 8 orang, tetapi mereka masih harus menjalani masa tahanan denda," jelas Rakib.
Rakib juga menambahkan, dari total narapidana Lapas Jailolo yakni sebanyak kurang lebih 80 persen adalah perkara Perlindungan Anak, untuk itu dirinya sangat berharap adanya perhatian dari semua stakeholder sehingga perkara Perlindungan Anak bisa ditekan.
"Karna jujur saja kami sangat prihatin terutama dengan perkara Perlindungan Anak yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya," pintanya.
Komentar