Pejabat Daerah
Dua Pejabat Ternate Era Bur-Ada Resmi Diberhentikan

Ternate, Hpost - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman akhirnya menandatangi dua Surat Keputusan untuk masing-masing pergantian Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Camat Ternate Barat.
Dua pejabat Era kepemimpinan Burhan Abdurahman dan Abdullah Tahir (Bur-Ada), harus rela menduduki jabatan baru berdasarkan SK yang ditandatangi Wali Kota.
Kepala BPPRD yang sebelumnya dijabat Ahmad Yani Abdurahman kini dijabat oleh Jufri Ali selaku Pelaksana tugas (Plt).
Begitu juga jabatan Camat Ternate Barat yang awalnya dijabat oleh Fahmi Basa Amin, kini dijabat oleh Hamid Muhammad selaku Plt yang juga sebagai lurah aktif di kelurahan Takome.
Pergantian Ahmad Yani Abdurahman berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor : 821.2/KEP/1468/2021 yang menetapkan Ahmad Yani Abdurahman dalam jabatan baru sebagai Analisis Pajak dan Retribusi Daerah di BPPRD.
Sementara pergantian jabatan Camat Ternate Barat, Fahmi Basa Amin berdasarkan SK nomor : 821.2/KEP/1469/2021, yang memutuskan membebaskan Fahmi Basa Amin dalam jabatan lama selaku Camat Ternate Barat untuk jabatan baru sebagai Pengelola Bimbingan Masyarakat pada kantor Kecamatan Ternate Barat.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy kepada Halmaherapost.com, Jumat 21 Mei 2021 membenarkan pergantian dua pejabat di lingkup Pemkot Ternate.
Menurutnya, pergantian pejabat di lingkungan BPPRD berdasarkan SK Wali Kota nomor 821.2/KEP/1468/2021 yang menetapkan Ahmad Yani Abdurahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPPRD, kini menduduki jabatan Analisis Pajak dan Retribusi Daerah di BPPRD.
"SK ini dikeluarkan berdasarkan surat Universitas Khairun Ternate tertanggal 29 Maret 2021 perihal permintaan persetujuan mutasi atas nama Ahmad Yani Abdurahman untuk menduduki jabatan sebagai Dosen," kata Jawan.
Menurut Jawan, SK tersebut juga berdasarkan surat persetujuan Wali Kota nomor 824.4/1434/2021, tanggak 3 Mei 2021, tentang persetujuan mutasi atas nama Ahmad Yani Abdurahman.
Untuk menjalankan tugas-tugas Kepala BPPRD, Wali Kota Ternate, melalui surat nomor 824.4/1464/2021 memerintahkan kepada Jufri Ali yang saat ini menjabat sebagai sekretaris BPPRD untuk melaksanakan tugas sebagai Plt BPPRD.
Posisi Jufri Ali sebagai Plt Kepala BPPRD terhitung sejak 17 Mei 2021.
Jawan menambahkan, selain Kepala BPPRD, Wali Kota melalui surat keputusan nomor :821.2/KEP/1469/2021, juga memutuskan membebaskan Fahmi Basa Amin dengan jabatan lama selaku Camat Ternate Barat untuk jabatan baru sebagai Pengelola Bimbingan Masyarakat pada kantor Kecamatan Ternate Barat.
Sementara itu, posisi Camat Ternate Barat diisi oleh Hamid Muhamad sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Pemberhentian itu berdasarkan surat Wali Kota Ternate nomor 824.3/1466/2021 tertanggal 19 Mei 2021, yang memerintahkan kepada Hamid Muhamad, terhitung mulai tanggal 20 Mei 2021 disamping jabatannya sebagai Lurah Takome, juga melaksanakan tugas sebagai Plt Camat Ternate Barat.
Jawan menjelaakan, SK Wali Kota tentang pembebaskan Fahmi Basa Amin dari jabatan Camat Ternate Barat ini atas dasar surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor R-4049/KASN/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.
"Selain itu, dasar pembebasan Camat Ternate Barat juga bersandar pada surat KASN nomor R-1173/KASN/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN,"pungkasnya.
Pembebasan jabatan Camat Ternate Barat, Fahmi Basa Amin juga berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 307/Pid.Sus/2020/PN Ternate tanggal 19 Mei 2021, dan PP nomor 53 tahun 2010 pasal 13 ayat 13 tentang disiplin PNS.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman memastikan, terus melakukan evaluasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. "Semua keputusan wali kota berdasarkan evaluasi kinerja," pungkasnya.
Komentar