Komunikasi
Internet Mati di Jayapura: Kerja Pers Terhambat, Hak Publik Terabaikan
Ternate, Hpost – Sistem komunikasi kabel laut Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) ruas Biak - Jayapura di dasar laut, 280 km dari Biak dan 360 km dari Jayapura terputus sejak 30 April 2021.
Hal ini sempat diumumkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada 6 Mei 2021.
Akibatnya, koneksi internet di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi mati total.
Meski Kominfo menyatakan jaringan internet telah pulih pada 21 Mei 2021, namun informasi lapangan dan data yang diperoleh AJI-SAFEnet-LBH Pers menunjukkan sebaliknya: koneksi internet di 4 daerah tersebut belum pulih seperti sedia kala.
Informasi dari jaringan dan data yang diperoleh Netblocks -- organisasi pemantau gangguan internet -- berbasis di London, Inggris, telah menunjukkan bahwa secara umum terjadi peningkatan jaringan lewat koneksi satelit, tetapi masih belum pulih.
Dalam siaran Pers AJI, SAFEnet, dan LBH Pers yang diterima halmaherapost.com, Minggu 23 Mei 2021, menyebutkan koneksi internet pada jaringan Telkom di Jayapura masih belum stabil dan pada 21 Mei 2021 mencapai sekitar 57 persen.
"Sedang koneksi internet pada jaringan Telkomsel di Jayapura secara umum tidak stabil, malah pada 21 Mei jeblok hingga 0 persen," tulis dalam keterangan pers tersebut.
Tak kunjung pulihnya jaringan internet sejak 30 April sampai 21 Mei 2021, menimbulkan dampak yang merugikan warga di wilayah yang internetnya terputus.
Data lapangan yang dikumpulkan Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jayapura menyebutkan, jurnalis di 4 daerah masih kesulitan mengakses internet hingga 21 Mei 2021.
Beberapa jurnalis terpaksa mengirim berita ke redaksi menggunakan pesan pendek/SMS. Itupun pengiriman SMS tidak lancar.
Matinya internet selama 3 pekan menjadi hambatan serius bagi jurnalis di Jayapura dan sekitarnya. Jurnalis tidak bisa memverifikasi informasi dengan cepat. Juga kesulitan mengakses maupun mengirimkan berita ke redaksi.
Bahkan Koran Cendrawasih Pos terpaksa harus mengurangi jumlah halaman terbit dari 24 menjadi 16 halaman karena kekurangan bahan berita dari kabar berita nasional.
Terhambatnya kerja-kerja jurnalis tersebut berdampak langsung terhadap pemenuhan informasi kepada publik.
Dalam situasi di mana jurnalis tidak bisa melakukan verifikasi serta check and balance, pihak-pihak tertentu dapat mendominasi dan melakukan kontrol atas informasi terkait Papua.
Mengingat, matinya internet ini terjadi di tengah sejumlah isu krusial: operasi keamanan Satgas Nemangkawi dan evaluasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Kerugian lain yang dirasakan warga adalah pendidikan jarak jauh tidak bisa berjalan dan membuat proses ujian terhambat. Dan pada akhirnya harus tatap muka lagi.
Padahal ini masih masa pandemi. Masyarakat juga harus pergi mencari ATM karena sejumlah mesin transaksi tidak berfungsi.
Realitas itu juga memperburuk tingkat pemenuhan akses internet akibat rendahnya tingkat penetrasi internet di wilayah Sulawesi - Maluku - Papua pada 2018 yang hanya sebesar 10 persen.
Pada 2019, Pemerintah pernah memblokir internet di Papua. Hal yang perlu diingat bahwa pada 2016, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa, akses internet sebagai hak asasi manusia.
Olehnya itu, penguatan terhadap infrastruktur internet berkaitan langsung untuk menjamin akses universal terhadap hak-hak lainnya. Seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Berdasarkan situasi di atas, AJI-SAFEnet-LBH Pers mendesak PT Telkom dan Kominfo untuk:
- Menyampaikan secara transparan kepada publik penyebab matinya internet di Jayapura dan sekitarnya pada 30 April 2021 dengan menyertakan bukti-bukti pendukung. Tim mendapatkan pernyataan yang tidak konsisten di media mengenai penyebab matinya internet. Mulai dari gempa, pergeseran lempeng bumi, hingga arus laut. Sayang penjelasan tersebut tidak disertai bukti kuat.
- Mempercepat upaya pemulihan sistem komunikasi agar tidak memperburuk dampak bagi kebebasan pers dan sektor publik lainnya.
- Menyediakan informasi yang akuntabel dan bisa diakses secara kontinyu oleh publik terkait pemulihan sistem komunikasi kabel laut SMPCS ruas Biak – Jayapura.
- Mengatasi kesenjangan digital di Papua dengan menyediakan infrastruktur sistem komunikasi yang merata tanpa diskriminasi.
- Menyiapkan upaya mitigasi putusnya sistem komunikasi kabel laut di masa akan datang.
Komentar