Tipikor

Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi ADD dan DD Taliabu

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto. || Foto: Samsul Hi. Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, sedang menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Perkara kasus korupsi yang ditangani Direskrimsus Polda Maluku Utara yakni dugaan penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspos Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kasus tersebut.

“Laporannya memang belum jadi, tetapi sudah terpenuhi unsurnya. Ada penyimpangan dan ada potensi kerugian negara,” jelas Riyanto di ruang kerjanya, Kamis 27 Mei 2021.

Saat ini, kata dia, BPKP belum bisa menyampaikan besaran kerugian negara kasus tersebut. Pasalnya, harus menunggu hingga laporan diselesaikan.

Baca juga: 

Dugaan Korupsi, Kepala Desa se-Taliabu Diperiksa Polda Maluku Utara

“Kami belum bisa sampaikan kerugian negara, karena belum selesai, hitungan kerugiannya belum selesai. Belum ada angka yang bisa saya sampaikan, tapi secara audit, dalam kasus tersebut terdapat kerugian negara,” akunya.

Menurut Riyanto, pihaknya merasa kesulitan karena pengakuan tersangka adanya pengembalian terhadap semua desa.

“Kami sudah koordinasi dengan Polda untuk memastikan apakah memang sudah dikembalikan atau belum. Jika tidak dikembalikan, kerugian negara sesuai dengan tahun kejadian,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa di Taliabu mengenai perkara tersebut.

Pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 yang saat ini bermasalah adalah, dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV SP yang merupakan badan usaha milik tersangka ATK.

Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta setiap desa.

Baca Juga