Asuransi

KM Karya Indah Lunasi Tunggakan IWKL setelah Terbakar di Sula

Kapal penumpang KM Karya Indah mengalami kebakaran di Perairan Pulau Limafatola, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara pada Sabtu 29 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 WIT. || Foto: Facebook Iwan Kader

Ternate, Hpost – Setelah didesak PT Jasa Raharja Maluku Utara, PT Ajul Safikram Lines sebagai pemilik KM Karya Indah yang terbakar di perairan Sula pada Sabtu 29 Mei 2021, akhirnya melunasi tunggakan premi asuransi atau Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL).

“Minggu 30 Mei 2021 kemarin langsung mereka lunasi untuk tunggakan bulan April dan Mei,” ucap Nurul Subekti, Kepala Jasa Raharja Malut kepada halmaherapost.com, Senin 31 Mei 2021.

Sebab, laporan yang diterima petugas Jasa Raharja di Sanana, sudah ada 4 korban yang dirawat di RSUD Sanana. “Dan itu butuh biaya perawatan medis,” katanya.

Nurul bilang, dalam ketentuan, IWKL dibayar setiap bulan. Untuk PT Ajul Safikram Lines yang memiliki 3 unit kapal, dibebankan sebesar Rp 5 juta per-kapal.

Sejauh ini, data penumpang kembali bertambah. Dari semula 181 orang dan 14 ABK, kini naik menjadi 284 orang. Satu di antaranya masih dalam pencarian.

Terkait yang berhak menerima asuransi, kata Nurul, Jasa Raharja tidak melihat persoalan jumlah. “Kita berdasarkan korban yang teridentifikasi. Baik itu luka ringan, berat, maupun meninggal dunia,” jelasnya.

Namun Jasa Raharja hanya menganulir penumpang yang membeli tiket. Baik itu di loket maupun di atas kapal. “Itu terjamin Jasa Raharjanya,” tandasnya.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Affan Tabona, mengaku tidak tahu – menahu soal penunggakan iuran premi KM Karya Indah.

"Kita tidak punya kewenangan sampai di situ, dan tidak mencampuri urusan asuransi," singkat Affan dalam konferensi pers di Kantor KSOP Ternate, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga