Pelayaran

Mengungkap Izin Berlayar KM Karya Indah di Perairan Maluku Utara

Kapal Motor Karya Indah. || Foto: BKIPM Pelut Manado

Ternate, Hpost – Kapal Motor Karya Indah yang terbakar di perairan Kabupaten Kepulauan Sula pada Sabtu 29 Mei 2021, diduga tidak mengajukan izin trayek rute Ternate – Sanana, Sula.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armyn Zakariah mengatakan, kalaupun izin trayeknya ada, maka harus diperpanjang.

“Karena tidak terdaftar di kita,” ungkap Armyn kepada halmaherapost.com, Selasa 1 Mei 2021.

Artinya, jika tidak diperpanjang, maka secara otomatis izin kapal tersebut sudah mati. “Karena sudah lewat masa berlakunya kan,” katanya.

Armyn bilang, masa berlaku izin trayek untuk di provinsi setiap 6 bulan. “Dan itu harus diperpanjang terus,” jelasnya.

Armyn lantas menduga, KM Karya Indah tidak punya izin trayek antarkabupaten dan kota dalam provinsi. “Jika tidak ada, maka tidak boleh melayani rute itu (Ternate – Sanana),” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara, Armyn Zakaria. || Foto: Yunita Kadir/Hpost

Sebab dalam catatan Dishub, Karya Indah belum mengajukan izin trayek antarkabupaten – kota dalam provinsi. “Trayek Ternate – Sanana, sampai saat ini belum ada,” ungkapnya.

Sejauh ini, dalam Rencana Penempatan Kapal atau RPK izin trayek sudah dibagi. Itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sedangkan dalam memperpanjang izin trayek di Kemenhub, sudah bisa dilakukan secara online. “Didaftar lewat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Itu Bisa,” katanya.

Sekadar informasi, kapal milik PT Ajul Safikram Lines itu tidak hanya melayani rute Ternate – Sanana. Tapi juga Kota Bitung, Sulawesi Utara – Kota Ternate (antarprovinsi).

“Pengajuan izin trayek antarkabupaten dalam provinsi lewat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” terangnya.

Menurut dia, perusahaan pelayaran wajib mengurus izin trayek. Ini tertuang dalam UU Nomor 23 tentang pembagian kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Di situ jelas,” tandasnya.

UU tersebut mengatur soal trayek angkutan. Mulai dari kendaraan darat antarkabupaten dan kota dalam satu provinsi hingga penyeberangan kapal ferry. “Itu diatur oleh gubernur,” tandasnya.

Namun khusus untuk transportasi laut, Armyn mengaku belum jelas. Tapi pihaknya tetap berpegang pada UU 32 tersebut. “Jadi otomatis yang tahu semua ini ada di daerah,” katanya.

Dari penjelasan ini, Dishub Provinsi Malut secara tidak langsung tahu bahwa KM Karya Indah tidak mengajukan izin trayek rute Ternate – Sanana. Lantas kenapa didiamkan?

Armyn bilang, ini hanya dugaan. Bagi dia, PT Ajul Safikram Lines sebagai perusahaan jasa pelayaran seharusnya tahu kewajibannya.

“Karena hukumnya wajib. Harusnya dia tahu itu. Masak kita harus turun periksa di atas kapal, tidak seperti itu,” tegas Armyn.

Ia berujar, ketika sebuah kapal hendak masuk suatu rute atau trayek dalam wilayah provinsi, maka yang harus dilakukan adalah melaporkan, menyurat, atau mengajukan izin trayek.

Di situ baru dilihat pola trayeknya. Apakah trayek yang hendak dimasuki full, atau sudah dilayani kapal lain. “Supaya kuotanya dibatasi,” katanya.

“Misalnya di Sanana hanya bisa 1 atau 2 kapal, nah, itu yang kita atur. Supaya tidak terjadi penumpukan dalam satu trayek,” tambahnya.

Armyn menilai, carut-marut seperti ini karena pemilik perusahaan kapal menganggap persoalan trayek tidak terlalu penting. “Nanti sudah terjadi seperti ini baru terungkap semua. Itu gimana.”

“Jangan mereka beranggapan, karena sudah punya izin trayek dari kementerian, khususnya Bitung – Ternate, jadi itu sudah selesai dan tidak perlu urus lagi trayek di provinsi. Tidak bisa,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Kepala KSOP Kelas II Ternate, Affan Tabona, mengatakan, izin trayek KM Karya Indah dikeluarkan oleh Kemenhub.

KSOP Ternate menggelar konferensi pers terkait terbakarnya kapal KM Karya Indah di perairan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. || Foto: Yunita Kadir/JMG

“Karena kapal ini juga melayani trayek antarprovinsi. Maka izin yang berlaku itu langsung dari pusat. Jadi tidak perlu izin dari daerah,” ucapnya.

Setahu Affan, izin dari daerah hanya untuk kapal-kapal lokal. “Misalnya Ternate – Sofifi atau Ternate – Jailolo, nah yang keluarkan itu provinsi. Bukan dari pusat,” ucapnya.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Ternate, Muchlis Djunaedy menambahkan, izin trayek KM Karya Indah berstatus legal.

Itu berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Laut Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut yang diterbitkan pada Kamis 11 Maret atau dua bulan sebelum kapal terbakar, dan berlaku hingga 10 September 2021.

“Itu artinya izin trayek kapal KM Karya Indah yang dimiliki PT Ajul Safikram Lines adalah legal atau resmi,” terangnya.

Sesuai surat persetujuan perencanaan pengoperasian pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri, bahwa perizinan sudah sesuai dengan Permenhub Nomor PM 93 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut.

Ini terlampir dalam pasal 10 ayat 1 dan menunjuk surat dari pihak KM Karya Indah nomor 010/ASL/III/21 tertanggal 4 Maret 2021 tentang pengoperasian kapal liner angkutan laut dalam negeri.

“Kapal KM Karya Indah di bawah bendera PT Ajul Safikram Lines, merupakan perusahaan angkutan laut nasional," tambah Djunaedy.

Surat Dirjen Perhubungan Laut Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut yang diterbitkan pada Kamis 11 Maret atau dua bulan sebelum kapal terbakar, dan berlaku hingga 10 September 2021. || DOK: KSOP Ternate

Ia menjelaskan, ada klasifikasi dari Permenhub yang mengacu pada UU Nomor 17 maupun PP UU Nomor 20 tentang angkutan di perairan dengan turunan paling bawah.

“Permenhub Nomor 93 tahun 2013 tentang pengusahaan angkutan laut. Maka PT Ajul Safikram Lines itu digolongkan dalam angkutan laut dalam negeri,” terangnya.

Dengan demikian, kata Djunaedy, KM Karya Indah mengantongi SIUPAL (Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut) yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal melalui Ocs (Online Charging System).

"Mengurus SIUPAL itu ada spesifikasi kapal, dan KM Karya Indah ini memiliki spesifikasi kapal. Karena kapalnya di atas 1100 GT atau 19 GT, maka perairan yang bisa dilayani adalah seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Sehingga untuk RPK-nya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut dengan pola terakhirnya; liner atau tetap dan berjadwal.

Izin RPK pun berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan oleh Kemenhub pada Maret 2021. Dengan begitu, pihak kapal harus menginformasikan ke publik untuk jadwal, pelabuhan singgah dan tujuan keberangkatan secara pasti. “Jadi KM Indah Karya ini tidak ilegal,” tandasnya.

Baca Juga