Pemerintahan

Berikut 5 Ranperda yang Diusul Pemkab Halmahera Tengah

Masa sidang III rapat Paripurna DPRD Halmahera Tengah, Jumat 4 Juni 2021. || Foto: Risno Hamisi/JMG

Weda, Hpost – Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abdurahim Odeyani, dalam masa sidang III rapat paripurna DPRD Halteng, Jumat 4 Juni 2021, menyampaikan 5 rancangan peraturan daerah (ranperda).

Di antaranya, Ranperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat istiadat di Halteng, Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halteng tahun 2020 – 2046.

Ranperda tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Pemkab Halteng, Ranperda Perubahan Atas Perda Halteng Nomor 8 Tahun 2018 tentang RPJMD Halteng tahun 2017 — 2022 dan Ranperda tentang Pelayanan Publik.

“Semoga 5 Ranperda ini dibahas dan dikaji secara bersama-sama dan diproses lebih lanjut, agar menghasilkan perda yang berkualitas,” ucap Imo – sapaan akrab Abdurahim Odeyani.

Dia bilang, urgensi pengajuan 5 ranperda ini terdiri dari beberapa alasan yang berkaitan dengan aspek kehidupan masyarakat Halteng.

Wakil Ketua I DPRD Halteng, Kabir Kahar menyampaikan, 5 Ranperda tersebut merupakan proses dari sebuah hasil kajian atas berbagai dinamika kehidupan yang terjadi, baik dalam penyelengaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

DPRD berharap agar produk rancangan Perda ini tidak hanya tersaji dengan rapi di atas lembaran kertas putih.

“Bukan hanya mengejar target, tapi lebih pada kualitas dan yang lebih penting adalah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari penyampaian 5 Ranperda tersebut, sambung Kabir, DPRD akan melakukan proses pembahasan sesuai mekanisme dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halteng, Kabir Kahar, didampingi Ketua DPRD Halteng, Sakir Ahmad dan Wakil Ketua II Hayun Maneke.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga