Warisan

Anggota DPRD Maluku Utara Dipolisikan Gara-gara Harta

Anak-anak mendiang Velti Joshua saat membuat laporan polisi di Polda Maluku Utara. || Foto: Samsul Hi Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Wahda Z. Imam, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan.

Laporan tersebut berdasarkan surat tanda penerima lapran nomor STPL/60/VI/2021/SPKT/ Polda Maluku Utara, yang ditujukan terhadap pelapor Wahda Z. Imam.

Wahda yang juga kader Partai Gerindra itu diketahui telah menikah dengan Velti Joshua yang merupakan ibu dari Stanley Sugiarto, Richard Sebastian Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.

Setelah Velti meninggal dunia beberapa waktu lalu, ketiga anaknya yang mengaku sebagai ahli waris 4 unit rumah toko (ruko) yang terletak di Kelurahan Mangga Dua, Ternate, meminta haknya untuk ditempati. Namun Wahda tak memberikannya.

Tiga bersaudara tersebut melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni dalam konferensi pers, Rabu 9 Juni 2021, mengatakan hari ini dirinya bersama ahli waris telah melaporkan Wahda ke Polda Malut.

“Kita telah laporkan secara resmi terkait perbuatan yang dilakukan oleh WZI dengan dugaan tindak pidana penggelapan maupun penyerobotan,” jelas Bahtiar kepada wartawan.

Bahtiar menambahkan, laporan tersebut mengenai salah satu harta yang ditinggalkan ibu dari tiga kliennya, yang saat ini masih dikuasai Wahda.

“Kami sudah ingatkan untuk keluar baik-baik, untuk diserahkan kepada ahli waris, tapi tidak diindahkan oleh WZI. Untuk itu kami mengambil langkah tegas,” akunya.

Bahtiar bilang, harta berupa ruko empat unit ini merupakan milik ibu kliennya sebelum menikah dengan Wahda. Pihaknya memiliki bukti berupa sertifikat ruko atas nama ibu kliennya.

“Ini jelas haknya ketiga klien kami. Ruko tersebut dibeli ibu klien kami, tidak ada kaitannya dengan WZI. Ada surat pernyataan yang ditandatangani ibu klien kami dengan mantan suaminya, seluruh harta yang bergerak atau tidak bergerak itu dikembalikan kepada anak-anak,” pungkasnya.

Wahda yang dikonfirmasi di kediamannya mengatakan, seharusnya para pelapor melapor ke Pengadilan Negeri (PN) untuk membuktikan, siapa yang berhak menempati ruko tersebut.

“Mereka lapor salah sasaran. Mereka harus masukkan laporan ke Pengadilan, untuk dibuktikan ruko itu haknya siapa. Bukan lapornya ke Polda,” ucapnya.

Ia menambahkan, ruko tersebut dibeli almarhumah setelah menikah dengannya, lalu ditempati keduanya. Mendiang istrinya itu pun telah mengikutinya memeluk agama Islam. Otomatis, anak-anaknya tak berhak atas harta mendiang istri karena berbeda agama.

“Pada intinya ketiga anak ini Kristen. Almarhumah istri saya sudah Islam. Mereka tidak berhak mendapatkan harta warisan karena mereka ini Nasrani,” jelasnya.

Menurutnya, ia berhak mendapatkan ruko tersebut lantaran termasuk dalam harta gono-gini dari pernikahan mereka.

“Harta gono-gini suami istri. Saya masih hidup, istri saya sudah meninggal, jadi pewarisnya saya. Apabila ketiga anaknya Islam bisa mendapatkan sebagian warisan peninggalan ibunya,” imbuhnya.

Semasa hidup sang istri, sambung Wahda, ketiga anaknya tidak pernah membuka pintu untuk berkomunikasi dengan ibu mereka.

“Istri saya semasa hidup berulang kali untuk berkomunikasi dengan mereka, mereka abaikan. Sekarang sudah meninggal baru mau hartanya, ini kan aneh,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut belum memberikan keterangan.

Baca Juga