Peristiwa

Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan di Mapolsek Sidangoli, Halmahera Barat

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. || Foto: Internet

Jailolo, Hpost – Oknum polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa anak usia 16 tahun di Mapolsek Sidangoli, Halmahera Barat, Maluku Utara, telah dipecat oleh Polri secara tidak terhormat.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, seperti dilansir kumparan.com pada Kamis 24 Juni 2021 mengatakan, Divisi Propam akan memproses pemberhentian tidak terhormat terhadap Briptu NI.

Sebelumnya, oknum polisi tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum atas kasus tersebut.

Baca juga: 

Polri Pecat Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa di Halmahera Barat

Polda Maluku Utara Proses Oknum Polisi Pelaku Pemerkosa di Polsek

Polda Maluku Utara Dalami Keterlibatan Anggota Lain dalam Kasus Pemerkosaan

Informasi yang dihimpun wartawan, korban awalnya melakukan perjalanan dari kampung halamannya di Halmahera Selatan bersama salah satu rekannya, A (19 tahun), pada 13 Juni 2021.

Keduanya menyeberang dari Pulau Bacan ke Saketa di Pulau Halmahera menggunakan feri. Setelah itu melanjutkan perjalanan ke Sidangoli dengan mobil lintas. Kejadian nahas itu menimpa korban ketika berada di Sidangoli.

Berikut 5 Fakta kejadian yang yang menimpa anak tersebut:

1. Korban dan rekannya dijemput di salah satu penginapan di Sidangoli. Keduanya lalu diminta ikut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) menggunakan mobil patroli. Di tengah perjalanan, korban dan rekannya ditanyai lebih memilih ke Mapolsek atau ikut para polisi itu ke cafe. Keduanya memilih dibawa ke Mapolsek.

2. Di Mapolsek, keduanya diperiksa di ruangan terpisah. Korban diperiksa J, sedangkan rekannya diperiksa I. Keduanya ditanyai mengapa melarikan diri dari rumah. Korban dan A menjawab keduanya tidak kabur, melainkan hanya ingin jalan-jalan ke Ternate dan sudah izin orang tua.

3. Korban lalu diminta I beristirahat di dalam ruangannya. Meski sempat menolak, I terus memaksa hingga korban akhirnya mengalah. Nyatanya, di ruang itulah I melampiaskan syahwatnya dengan menyetubuhi korban. Pelaku juga disebut sempat mengancam akan mengurung korban di sel jika menolaknya.

4. Diduga ada seorang oknum polisi berinisial R justru meminta korban menuntut uang ‘tutup malu’ dari pelaku sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut bakal diberikan ke korban Rp 1 juta dan R mengambil Rp 1 juta.

5. Polisi masih mendalami keterlibatan oknum polisi yang diduga terlibat meminta korban menuntut ‘uang tutup mulut’ pada pelaku.

Terkait dengan fakta-fakta di atas, Irjen Pol Risyapudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka yang menjadi terduga kuat. Sementara oknum anggota yang diduga terlibat itu, pihak kepolisian masih dilakukan pendalaman.

“Ketika nantinya memang terbukti ada pihak lain maka proses hukum akan diberlakukan kepada yang bersangkutan," tegas Adip, Kamis 24 Juni 2021.

Menurutnya, Polda tidak main-main menangani kasus tersebut. Ia juga memastikan pelaku yang terlibat bakal diproses tanpa pandang bulu.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga