Pemerintahan

Dinonjob dari Jabatan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval: Saya Legawa

Eks Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto. || DOK: JMG

Ternate, Hpost – Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman, mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Risval Tri Budiyanto.

Pencopotan Risval tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tertanggal 9 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, Risval yang telah banyak membangun ikon Ternate selama menjadi Kadis PUPR itu, dimutasi menjadi fungsional umum pada Dinas PUPR Ternate.

Pencopotan itu sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 ayat (17) dan Pasal 4 ayat (11) tentang kewajiban dan larangan PNS.

Risval Tri Budiyanto saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate.

Risval menegaskan, ia menerima keputusan yang diambil Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

"Saya legawa, tentu ini hal yang biasa. Sebagai Aparatur Sipil Negara, saya menerima keputusan ini," ujarnya.

Risval mengaku surat pemberhentian dirinya sebagai Kepala Dinas PUPR telah diantar beberapa jam lalu.

"Iya suratnya sudah saya terima tadi. Saya sangat berterima kasih kepada Wali Kota atas amanah yang pernah diberikan kepada saya sebagai Kepala Dinas PUPR, jadi mau ditempatkan di mana saja, saya terima," ungkapnya.

Risval menambahkan, setelah diberhentikan dari Kepala Dinas PUPR, dirinya dinonjobkan menjadi staf biasa di Dinas PUPR. "Jabatan baru sebagai staf," pungkasnya.

Kabarnya, Risval digantikan oleh Isnain Pansiradju yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota.

Isnain pernah juga menjadi Kadis PUPR di masa pemerintahan Wali Kota Burhan Abdurahman.

Penulis: TS
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga