Santunan Lakalantas

Santunan Jasa Raharja Terbanyak untuk Korban Meninggal, Besarannya Rp2,9 Miliar

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, M. Nurul Subekti. Foto: Samsul Hi Laijou.

Ternate, Hpost – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, Maluku Utara, telah melakukan pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Maluku Utara.

Untuk pembayaran sejak bulan Januari hingga Agustus 2021 itu mencapai 115 orang, paling banyak korban meninggal dunia yakni 57 orang. Sedangkan, korban luka-luka 53 orang dan korban P3K 4 orang.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, M. Nurul Subekti kepada wartawan mengatakan, pembayaran total asuransi korban meninggal dunia mencapai Rp 2,9 miliar.

“Korban meninggal dunia masing-masing dibayar Rp 50 juta,” jelas Nurul, Jumat 10 September 2021.

Baca Juga :

Kapal dan Penumpang Selamat, Operasi KM Simba 1 Resmi Ditutup

Penanganan Sampah di Ternate Mulai Dimaksimalkan Tahun Depan

Sedangkan asuransi korban luka-luka sebanyak Rp 391.157.200 yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.

“Rp 391.157.200 ini dibayar di rumah sakit melalui tagihan sebanyak Rp 318.361.117, korban cacat tetap Rp 35.000.000. Biaya penguburan Rp 4.000.000, ambulans Rp 2.732.625 dan P3K sebanyak Rp 31.063.458,” jelasnya.

Nurul bilang, jumlah total pembayan korban lakalantas tahun ini sebanyak Rp 3.291.157.200.

"Korban meninggal kita bayarkan langsung kepada ahli waris. Santunan meninggal dunia telah dibayarkan langsung ke rekening ahli waris sebagai bentuk kepedulian pemerintah melalui Jasa Raharja kepada korban yang mengalami musibah lakalantas,” pungkasnya

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga