Hukum
Kasus Dugaan Penipuan terhadap Nasabah Bank di Sula Bakal Masuk Polda
Sanana, Hpost – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan kredit nasabah di salah satu Bank BUMN di Sula, Rabu 15 September 2021.
Hasilnya, penyidik belum dapat memastikan mengangandung unsur pidana atau bukan. Sehingga, kasus ini akan dibawa ke Polda Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwy Prabowo, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara dugaan penipuan kredit dengan senilai Rp 200 juta.
Baca Juga:
"Tadi kami dari Satreskrim Sula sudah menggelar perkara kasus dugaan kredit bank senilai Rp 200 juta," ungkap Aryo.
Kanit Reskrim Pidum Kepulauan Sula, Bripka Dedi Darma, menambahkan gelar perkara bertujuan untuk mengidentifikasi laporan yang diadukan oleh nasabah atas nama Saharudin melalui kuasa hukumnya, Adha Buamona.
"Rencananya kasus ini akan ditingkatkan atau digiring ke Polda Maluku Utara. Apabila memenuhi syarat dan unsur pidana akan segera ditindaklanjuti," pungkas Dedi.
Komentar