Pemerintahan

Akademisi: Pemkot Ternate salah Prosedur dalam Menindaklanjuti Rekomendasi KASN

Ketua KNPI Kota Ternate, Sahroni A. Hirto. Foto: Gali Fals/JMG

Ternate, Hpost – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara dinilai salah prosedur dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas pemberhentian Kepala Dinas PUPR Rival Tri Budiyanto.

“Setelah surat rekomendasi KASN dikeluarkan menunjukan bahwa pemberhentian Kadis PUPR itu mis Prosedural,” ujar Akademisi Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Sahroni A. Hirto.

Sahroni bilang, selanjutnya masyarakat dibuat kebingungan dengan sikap BKSDM yang tidak menahu soal rekomendasi KASN tersebut.

“Padahal dalam surat tersebut Pemkot melalui Siti Jawan Lessy Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate juga dimintai klarifikasi, surat yang pemanggilan tersebut merupakan bagian dari perintah. Namun, yang bersangkutan (Risval) telah di berhentikan dari jabatan,” katanya.

Baca Juga:

Sementara soal polemik surat tertanggal 25 dan 26 Agustus 2021 adalah bagian dari cara menutupi kesalahan prosedural yang termuat dalam rekomendasi.

“Biar publik juga mengetahui bahwa undang-undang ASN selain melindungi juga bertujuan menjaga karir seorang ASN. Maka, penjelasan Pemkot adalah bagian dari pengakuan akan kesalahan prosedural yang pernah dilakukan,” ucapnya.

Menurut Sahroni, masalah pergantian adalah hak Wali Kota, namun masalah pemberhentian harus disesuaikan dengan aturan dan telah dijelaskan didalam rekomendasi KASN. Bahkan Perka BKN adalah bagian penjelasan teknis dan itu juga termuat di dalam Rekomendasi.

“Intinya kalau ini dimaklumi di awal bahwa ada hak karir seorang ASN, maka polemik ini tidak membesar. BKSDM seharusnya lebih memahami rekomendasi KASN tersebut sebagai teguran akan kesalahan prosedural dan mengkaji kembali keputusan pemberhentian tersebut dan bukannya menyalahkan ASN yang terkena imbas dari mis prosedural tersebut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, terkait tindak lanjut rekomendasi KASN dari Pemkot Ternate seperti dilansir Cermat media patner Kumparan, seperti Siti Jawan Lessy, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate mengatakan, dari hasil tindak lanjut itu, Risval Tri Budiyanto dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pembebasan dari jabatan.

“Kami laksanakan tiga hal yang disuruh KASN untuk menindaklanjuti. Pertama, meninjau kembali pembebasan Risval Tribudiyanto dari jabatan. Kedua, melakukan proses pemeriksaan artinya pemeriksaan ini akan ada berita acara pemeriksaan (BAP) Risval. Dan ketiga, meminta persetujuan dari Mendagri,” ucap Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, Rabu 15 September 2021.

Dalam proses ini, menurutnya, BKPSDM berpedoman pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin.

“Dari surat KASN, orang sudah bisa tahu bahwa Risval diperintahkan untuk di-BAP, karena dugaan pendisiplinan sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate. Saya sesalkan ke Risval, kenapa kami menyurat sampai dua kali, dia tidak datang. Padahal seharusnya ia hadir untuk membela diri atau untuk memberi klarifikasi masalah ini ke Wali Kota, bahwa yang disangkakan begini itu tidak benar. Tetapi panggilan pertama tanggal 8 September, terus panggilan terakhir ini tanggal 15 September, Risval tidak hadir,” ujar Siti Jawan.

Berdasarkan Peraturan BKN, kata Siti Jawan, jika yang bersangkutan tidak hadir dua kali pemanggilan, tanpa ada BAP, bisa langsung dijatuhkan hukuman disiplin dengan bukti dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Saya sangat sesalkan tindakan Risval kenapa tidak hadir. Harus hadir agar publik juga tahu kenapa kami buat SK PRKBN Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” Siti mengulang.

Siti Jawan mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota. Rekomendasi itu pun telah selesai dibuat.

"Dan rekomendasi KASN sudah tindaklanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai dengan poin C pembebasan jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Ternate. Sampai hari ini surat dari KASN Wali Kota belum dapat, jadi surat ini orangnya Risval yang antar ke sini, jadi kita koordinasikan. Hasil surat ini, Risval dijatuhkan hukuman disiplin berat,” tandasnya.

Penulis: Ramlan
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga